• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

Dugaan Manipulasi Pengadaan Mobil Siaga Desa Pematang Disorot GWI Pusat

Kopitv news by Kopitv news
28 Januari 2026
in Banten, Kabupaten Tanggerang
0 0
0
Dugaan Manipulasi Pengadaan Mobil Siaga Desa Pematang Disorot GWI Pusat

TANGERANG – Dugaan manipulasi anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, Program Belanja Mobil Siaga Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, diduga bermasalah. Pasalnya, anggaran pengadaan mobil siaga desa diketahui telah direalisasikan, namun hingga kini kendaraan tersebut tidak pernah dibelanjakan dan tidak ada secara fisik di desa.

 

Menanggapi hal tersebut, Batu Pandiangan, selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Kadiv Litbang) GWI Pusat, menyoroti dugaan tersebut dengan sangat serius. Ia menilai, apabila benar dana desa—including Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)—telah dicairkan untuk pengadaan mobil siaga namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

 

“Jika anggaran pengadaan mobil siaga sudah turun dan tercatat terealisasi, tetapi mobilnya tidak dibelikan, ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang serius,” tegas Batu Pandiangan.

 

Lebih lanjut, Batu menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada kepala desa atau perangkat desa yang bertanggung jawab, tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepala desa apabila terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa. Tak hanya itu, pihak yang terlibat juga wajib mengembalikan seluruh kerugian negara akibat penyimpangan dana desa tersebut.

 

“Dalam praktik penegakan hukum, kejaksaan biasanya tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga mengejar pengembalian uang negara yang diselewengkan,” tambahnya.

 

Batu Pandiangan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa yang melanggar larangan dan merugikan kepentingan umum atau desa dapat dikenakan teguran hingga sanksi administratif ringan, sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

 

GWI Pusat memastikan akan menindaklanjuti dugaan manipulasi tersebut hingga ke ranah hukum, termasuk dengan mengumpulkan data, dokumen pendukung, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi, maka harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera,” pungkas Batu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pematang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak direalisasikannya pengadaan mobil siaga tersebut. (Selin Pandiangan)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Diduga Dibekingi Oknum TNI-POLRI, Mafia Solar Subsidi di Merak Bebas Beroperasi
Advertorial

Diduga Dibekingi Oknum TNI-POLRI, Mafia Solar Subsidi di Merak Bebas Beroperasi

10 Mei 2026
“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik
Banten

“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik

4 Mei 2026
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
Advertorial

BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah

3 Mei 2026
Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers
Banten

Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers

23 April 2026
Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber
Banten

Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

21 April 2026
Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan
Banten

Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan

21 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist