• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

Kopitv news by Kopitv news
21 April 2026
in Banten, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Nasional, Pemerintahan
0 0
0

Banten – Kopitv.id – ” Aroma upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat dalam polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap seorang narasumber berinisial Rival yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.

 

Kasus ini bermula dari pengakuan Rival sendiri kepada tim media. Ia mengaku diminta oleh Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di Banten. Dasar penagihan tersebut hanya berupa bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan Ramanda kepada pihak-pihak tertentu, terkait dugaan janji proyek yang tak kunjung terealisasi.

 

Dalam upaya penelusuran, Rival bahkan didampingi Tim GWI mendatangi salah satu kantor tempat oknum pejabat bekerja. Namun, pejabat yang dimaksud tidak berhasil ditemui. Kepada wartawan, Rival saat itu secara terbuka memohon agar uang milik Ramanda dapat dikembalikan, dengan alasan kondisi keuangan yang mendesak.

 

Berangkat dari keterangan tersebut, tim media mempublikasikan laporan secara berimbang. Namun, setelah pemberitaan menyebar luas dan menjadi sorotan publik, sikap Rival berubah drastis.

 

Ia mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak di Provinsi Banten, bahkan menyebut dirinya “dicari-cari” oleh sejumlah kalangan. Alih-alih memberikan klarifikasi lanjutan secara terbuka, Rival justru memilih menghilang dari komunikasi. Tak lama berselang, ia kembali muncul dengan pernyataan mengejutkan: meminta seluruh pemberitaan dihapus tanpa alasan jelas.

 

Lebih jauh, Rival diduga melontarkan ancaman serius. Ia menyatakan akan melaporkan wartawan apabila permintaannya untuk menghapus berita tidak dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tekanan langsung terhadap independensi pers.

 

Ibnu menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. “Kami melihat ada indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar keberatan, tapi sudah mengarah pada intimidasi,” tegasnya.

 

Secara hukum, tindakan menghambat atau mengintimidasi kerja pers dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Tak hanya itu, ancaman untuk melaporkan wartawan sebagai bentuk tekanan juga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama jika disertai unsur paksaan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut.

 

Dari sisi etik, mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tekanan atau ancaman.

 

Lebih jauh, langkah Rival yang tiba-tiba menarik diri setelah pemberitaan viral juga memunculkan pertanyaan baru. Apakah tekanan yang ia klaim benar adanya, atau justru terdapat upaya lain untuk menghentikan penelusuran media terhadap dugaan aliran dana dan janji proyek tersebut?

 

Tim GWI menilai, perubahan sikap Rival menjadi titik krusial yang patut didalami. “Awalnya dia sendiri yang meminta bantuan publikasi, bahkan memberikan keterangan langsung. Tapi setelah ramai, justru berbalik menekan wartawan. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkap salah satu anggota tim.

 

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman komunikasi dan kronologi lengkap, sebagai dasar pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.

 

Kasus ini menjadi preseden penting: ketika narasumber berubah menjadi pihak yang menekan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu pemberitaan, melainkan kebebasan pers itu sendiri.

(Red)

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026
SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT
Advertorial

SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT

3 Oktober 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Advertorial

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

1 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist