Cilegon – Kopitv.id – ” Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga masih bebas beroperasi di wilayah Merak, Kota Cilegon. Bisnis ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu diduga dijalankan secara terang-terangan melalui sebuah gudang penampungan solar subsidi milik seorang pengusaha berinisial Gabe.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, lokasi gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus distribusi BBM subsidi ilegal. Di area gudang ditemukan sejumlah tong berisi solar subsidi serta mobil tangki minyak yang sedang terparkir. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM juga terlihat berlangsung tanpa hambatan, Sabtu (9/5/2026)
Ironisnya, praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil itu seolah berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Saat tim media melakukan penelusuran dan pengambilan gambar, salah satu karyawan berinisial EK justru meminta agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan. Permintaan itu memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi aktivitas ilegal di lokasi.
“Tolong pak jangan divideokan dan diberitakan, saya harus koordinasi dulu dengan bos,” ujar EK dengan nada panik.
Tak berhenti sampai di situ, EK juga diduga mencoba menggiring tim media untuk melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial MD yang disebut sebagai oknum anggota TNI Baret Merah. Nama oknum tersebut disebut-sebut menjadi pihak yang diduga membackup aktivitas bisnis solar ilegal itu.
“Coba nanti kita ngobrol dulu sama pak MD, supaya ada solusi,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM subsidi di wilayah Merak. Jika benar, maka hal ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi.
Padahal, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang penggunaannya telah diatur negara. Namun di lapangan, solar subsidi justru diduga diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi oleh para mafia energi.
Tak berhenti disitu, Dugaan ini justru mengaitkan dengan Oknum Polresta Kota Cilegon, Polda sampai ke tingkat Polri ikut membantu Operasi Bisinis Ilegal yang telah merugikan Negara.
Jika dugaan tersebut benar adanya mengaitkan institusi TNI Polri, tim memohon agar TNI Polri Khususnya Panglima tertinggi serta Kapolri dapat mengusut tuntas Oknum yang telah merusak citra baik Institusi, baik Oknum TNI maupun Polri yang telah membantu melancarkan Bisnis Ilegal tersebut.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Gabe yang diduga sebagai pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan institusi TNI – Polri, guna memastikan kebenaran dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia BBM subsidi tersebut.
(Ibnu)
Red :
![]()






