Serang – Kopitv.id – ” Perkembangan terbaru dalam dugaan penipuan bermodus proyek yang menyeret nama oknum pejabat berinisial FZ (Kasi Datun Kejati Banten) kian memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat ke publik, sikap Ramanda yang sebelumnya mengaku sebagai korban justru berubah drastis.
Sumber dari Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengungkapkan bahwa Ramanda kini meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut dihentikan. Ia menyatakan bahwa persoalan dengan FZ telah selesai dan tidak lagi menjadi masalah.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan awal Ramanda. Sebelumnya, ia sempat mengungkap bahwa dirinya diiming-imingi proyek bernilai fantastis mencapai Rp1,1 miliar oleh FZ. Tak hanya itu, dalam penelusuran tim, juga ditemukan adanya bukti transfer dari Ramanda kepada FZ dengan total nominal sebesar Rp30 juta yang dilakukan pada tahun 2023. Bukti tersebut menjadi salah satu dasar awal dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan janji proyek dimaksud.
Perubahan sikap ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya faktor lain yang mempengaruhi. Terlebih, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat ini Ramanda tengah menjalani masa penahanan di salah satu rumah tahanan (Rutan).
Dalam kondisi tersebut, Ramanda diketahui memberikan kuasa kepada Rival untuk menagih dan mengambil kembali uang yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, FZ justru membantah mengetahui persoalan tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan juga tidak dapat ditemui di kantornya dengan alasan sedang dinas luar. Setelah berhasil dimintai keterangan, FZ hanya memberikan jawaban singkat.
“Proyek apa ya?” ujar FZ.
Jawaban tersebut semakin memperlebar perbedaan versi antara kedua pihak. Di satu sisi, terdapat pengakuan awal mengenai adanya janji proyek bernilai besar, sementara di sisi lain, pihak yang disebut justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Tim GWI menilai bahwa dinamika kasus ini tidak bisa dipandang sederhana. Perubahan keterangan dari pihak yang sebelumnya mengaku korban, ditambah dengan bantahan dari pihak terlapor, justru membuka ruang spekulasi yang lebih luas di tengah publik.
“Ini bukan sekadar persoalan selesai atau tidak selesai. Ada perubahan keterangan yang signifikan. Ini harus ditelusuri secara objektif agar terang benderang,” ujar salah satu perwakilan tim GWI.
Secara hukum, dugaan awal dalam perkara ini berpotensi mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Namun, dengan adanya klaim penyelesaian dari salah satu pihak, diperlukan kejelasan lebih lanjut terkait bentuk dan dasar penyelesaian tersebut.
Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi atau pernyataan tertulis yang dapat memastikan bahwa perkara tersebut benar-benar telah diselesaikan secara tuntas. Sementara itu, upaya penelusuran dan konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.
Kasus ini pun berkembang layaknya “bola liar” yang belum menemukan titik terang, sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dengan nominal besar serta melibatkan oknum yang memiliki posisi strategis.
(Ibnu/Tim)
Red :
![]()





