BARABAI – Kopitv.id – “Temuan praktik dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak. Kali ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 64.713.02, Benua budi kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Berawal dari beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran BBM jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut, awak media turun langsung ke lokasi pada Senin (19/10/2026) pukul 05.30 Wita.
Pada saat awak media tiba di lokasi, sudah terlihat kegiatan pengisian BBM ke truk Colt Diesel kuning serta antrean di bahu jalan yang mulai memadati area SPBU 64.713.02.
Di tengah antrian, kejanggalan terlihat. Beberapa mobil parkir di bahu jalan menunggu giliran, namun ada sebagian mobil yang langsung masuk tanpa antrian.
Setelah ditanyakan kepada beberapa sopir, salah satunya berinisial HK mengatakan, “Itu mobil yang sudah tercatat di SPBU dengan Samsul.”
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan HK, diduga terdapat kerja sama antara pengelola SPBU berinisial Samsul dengan beberapa oknum dari Polres (prj) Barabai dan oknum MZN babinsa Kodim Barabai.
untuk harga pertalite Rp.11000
dan solar 10 ribu per liter “Dari keterangan tersebut, diduga terdapat titipan dari pengelola SPBU sebesar Rp.200 per liter kepada oknum Dandim dan oknum anggota Polres. Dari keterangan tersebut dibenarkan oleh beberapa orang lainnya di lokasi.
Jika Rp.200 per liter dikalikan 8.000 liter per hari, dan SPBU tersebut diketahui aktif setiap hari dengan pasokan 8.000 liter solar dan 8.000 liter pertalite, dan pertamax.
Angka tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan perlu pendalaman serta klarifikasi dari masing-masing instansi terkait.
Tidak hanya itu, HK dan narasumber lainnya juga mengatakan bahwa mobil yang tidak ikut antrian tersebut diduga merupakan mobil yang tercatat kerjasama pengelola spbu dan oknum-oknum tersebut
Mobil tersebut akan dibongkar di gudang penampungan, setelah cukup nantinya dimuat ke tangki untuk dikirim ke tambang,” ucapnya.
Tak lama kemudian, para narasumber tidak berani bicara lagi.” Rupanya tanpa disadari awak media, oknum TNI yang diduga (MZN)sebagai penampung BBM tersebut berada di depan SPBU dan sedang duduk di tengah-tengah sopir yang antre dengan menggunakan pakaian TNI.
Di sisi lain, terdapat warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Dari pengakuan AB, ia mengisi BBM solar seharga Rp.10.000 per liter dengan membayar di operator SPBU, kemudian dijual kembali kepada oknum MZN TNI seharga Rp.17.000 per liter. “Lumayan saja, Pak, ada kerjaan bisa untuk makan di rumah,” ucap AB.
Dampak dari aktivitas tersebut, sopir-sopir di luar pelangsir yang melakukan aktivitas angkutan umum tidak dapat melakukan pengisian di SPBU karena diduga sudah dikuasai pelangsir.
Hal tersebut terlihat ketika seseorang berinisial KA datang dan para sopir yang antri memberikan uang keamanan atau uang parkir agar dapat antre mengisi BBM.
Setelah mendapatkan informasi, awak media melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi-lokasi yang telah diarahkan oleh narasumber. Di lokasi tersebut, terlihat gudang yang diduga milik oknum TNI (MZN) dan gudang yang diduga milik oknum polisi(PJ). Di lokasi terlihat unit-unit mobil truk dan mobil pribadi serta ada beberapa orang di lokasi.
Masyarakat menilai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) serta beking dari oknum pejabat demi keuntungan pribadi. Jika hal tersebut benar, masyarakat umum sulit mendapatkan harga BBM yang merata.
Masyarakat meminta kepada “Propam Polda Kalsel dan Polisi Militer (PM) Kalsel” untuk menindak tegas serta memanggil oknum anggota Polres dan oknum anggota TNI tersebut dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Tujuannya agar masyarakat luas percaya bahwa hukum ada untuk rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi dan oligarki, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di daerah lainnya.
Dasar Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari sopir dan masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk pengelola SPBU berinisial Samsul, oknum TNI, oknum Polri, dan pihak lainnya, masih berstatus “TERDUGA” dan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi.
Redaksi Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi selama 1 x 24 jam kepada pihak SPBU 64.713.02, pihak Polres Hulu Sungai Tengah, Kodim Barabai, serta pihak terkait lainnya.
Klarifikasi dapat disampaikan melalui : WhatsApp box Redaksi Media
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan informasi, redaksi siap melakukan koreksi secara proporsional.
Tim : Investigasi :
Redaksi :
![]()






