OKU SELATAN – KopiTV News -Anggaran ketahanan pangan Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, periode 2022–2025 menjadi sorotan. Pasalnya, bendahara desa mengaku tidak mengingat secara jelas rincian anggaran dan tidak memegang arsip dokumen terkait.
Berdasarkan data pagu Dana Desa yang diterima, anggaran Desa Sidodadi selama empat tahun tercatat sebagai berikut:
Tahun 2022: Rp1.046.346.000
Tahun 2023: Rp1.040.335.000
Tahun 2024: Rp1.173.752.000
Tahun 2025: Rp1.033.612.000
Dengan demikian, total pagu Dana Desa Sidodadi selama 2022–2025 mencapai Rp4.294.045.000.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan total pagu Dana Desa secara keseluruhan, bukan khusus anggaran ketahanan pangan. Rincian alokasi dan realisasi program ketahanan pangan untuk setiap tahun masih perlu ditelusuri melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pendukung lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/10/2026), bendahara desa menyatakan tidak mengingat secara jelas rincian anggaran, termasuk untuk tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, upaya menemui kepala desa di kediamannya belum membuahkan hasil.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan arsip administrasi dan keterbukaan informasi anggaran desa. Terlebih, rincian penggunaan anggaran ketahanan pangan perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, mulai dari jumlah anggaran, jenis kegiatan, pelaksanaannya hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Pemerintah Desa Sidodadi diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai alokasi dan realisasi anggaran ketahanan pangan selama 2022–2025. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak muncul dugaan tanpa dasar.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kepala desa, bendahara desa, Kecamatan Buay Pemaca, serta instansi terkait untuk memberikan keterangan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan maupun kerugian keuangan desa. Karena itu, penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen anggaran dan realisasi kegiatan diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Awaludin
Red :
![]()






