BALANGAN – Kopitv.id “Segala upaya diduga dilakukan pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP) untuk mencari pembenaran, mulai dari bekerja sama dengan beberapa media sosial, menggelar pertemuan, hingga meminta beberapa dosen bersaksi untuk menyangkal fakta kebenaran di lapangan.
Sangat disayangkan, Beberapa pihak media yang seharusnya tetap independen dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik justru diduga terkontaminasi dengan menaikkan berita bertajuk “YSBP Tidak Menjatuhkan Sanksi PHK terhadap Dosen Bernama Muhammad Rais Arifin” kebenarannya diduga dibungkam.
Para dosen mengaku pada tanggal 19 September 2026 hanya diwawancarai oleh pihak media dan dimintai keterangan apa adanya terkait kondisi yang terjadi di lapangan. Wawancara tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan hampir semua dosen yang ada saat itu, bukan hanya Muhammad Rais Arifin.
Pada tanggal 21 September 2026, pihak dosen diundang rapat koordinasi oleh pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan. Pada kesempatan tersebut, Slametno selaku rektor beserta beberapa jajarannya serta awak media daerah yang mengatasnamakan organisasi pers hadir dalam pertemuan tersebut.
Dugaan Tekanan
Pada kesempatan tersebut, pihak dosen merasa tertekan. Salah satunya adalah M. Rais Arifin yang dituduh sebagai pelapor dan harus melakukan klarifikasi fiktif terkait pemberitaan Program 1000 Sarjana. Padahal pada tanggal 21 September 2026, pihak YSBP Benar belum melakukan pelunasan pembayaran tunggakan gaji para dosen dan pegawai YSBP.
Menurut Rais, pada waktu wartawan investigasi datang, bukan hanya dirinya yang diwawancarai, melainkan hampir semua dosen yang ada pada saat itu turut diwawancarai. Hal ini membantah anggapan bahwa hanya Rais yang menjadi sumber informasi.
Pemberitaan Berbalik Fakta
Pada tanggal 22 September 2026, media daerah balangan di bawah naungan organisasi pers memberitakan bahwa,M.Rais tidak dikenakan sanksi. Namun fakta berkata lain, pada tanggal 28 September 2026, M. Rais menerima surat PHK sepihak dari pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan yang ditandatangani oleh Enrico vadqi maulana.s.com/Keponakan selameto.
Pada tanggal 28/09/2026 Surat putusan PHK sepihak di Terima akan tetapi pembayaran di lakukan tanggal 05/10/2026, gaji di bayarkan 9,6jt dalam bentuk bayar cash dan sisa gaji bulan September 2026 di bayar tanggal 10/10/2026,.tranfer.dan tanggal 11/10/2026 Terima tranfer santunan keterlambatan gaji.
M Rais hanya menerima sisa gaji yang tertunggak 4 bulan, ” Sementara uang honor narasumber, uang BPJS dan pesangon PHK, belum ada penyelesaian hingga 22/10/2026.
Dari kasus ini, masyarakat dapat bercermin. Dalam peraturan ketenagakerjaan, Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Hak Utama yang Didapatkan Karyawan PHK
Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah Masa kerja 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak yang belum sempat digunakan
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja semula.
Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tambahan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai sebesar 60% dari upah per bulan selama maksimal 6 bulan (mengacu pada aturan JKP yang berlaku)
Penyesuaian Besaran Berdasarkan Alasan PHK
Besaran uang pesangon dapat berubah tergantung pada alasan terjadinya PHK,”Namun hingga tanggal 22 Oktober 2026, pihak YSBP diduga belum melakukan hal tersebut.
Menurut M. Rais, dirinya tidak mendapatkan pesangon PHK dari YSBP, sementara statusnya adalah karyawan atau dosen tetap sejak tahun 2024. Hal ini diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Tuntutan Audit Dana Hibah
Menyikapi hal tersebut, masyarakat, para dosen, karyawan,”mahasiswa Universitas Sapta Mandiri, serta seluruh elemen meminta kepada Akuntan Publik Independen dan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan secara menyeluruh dan transparan. Berdasarkan pengakuan si A, dana hibah Program 1000 Sarjana yang telah diterima mulai tahun 2024 sampai 2026 diduga belum pernah dilakukan audit sama sekali, sementara dana Program 1000 Sarjana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yayasan yang menerima bantuan negara termasuk hibah APBD Pemda atau bantuan pihak lain sebesar Rp500.000.000 atau lebih dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Apabila yayasan melanggar ketentuan audit ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin kegiatan oleh kementerian terkait.
Dalam hal ini, masyarakat meminta pihak Inspektorat Balangan, Ombudsman Kalsel, LLDIKTI Kalsel, Krimsus Polda Kalsel, serta instansi-instansi terkait untuk bertindak cepat. Bukan beralasan dengan kerumitan persoalan, karena sudah sanggup memikul beban tanggung jawab saat akan menjabat.
Pesan Moral : Masyarakat menegaskan, tunjukkan kerja nyata, bukan duduk enak di kursi empuk. Kesulitan dan kerumitan bukan menjadi Alasan, melainkan tantangan kemampuan dalam menegakkan keadilan, kejujuran, dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain demi kenyamanan masyarakat serta keamanan para dosen dan guru sebagai pendidik anak bangsa ke depannya.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Rais Arifin dan para dosen Universitas Sapta Mandiri. Seluruh pihak yang disebutkan, Pemilik YSBP Selametno, dan pihak media lain, masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
Redaksi menjunjung tinggi UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab 2 x 24 jam kepada pihak YSBP melalui WhatsApp Box Redaksi Media.
Tim/Investasi :
Red :
![]()






