• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

Kopitv news by Kopitv news
22 Oktober 2026
in Advertorial, Balangan, Daerah, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, Pendidikan
0 0
0
Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

BALANGAN – Kopitv.id “Segala upaya diduga dilakukan pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP) untuk mencari pembenaran, mulai dari bekerja sama dengan beberapa media sosial, menggelar pertemuan, hingga meminta beberapa dosen bersaksi untuk menyangkal fakta kebenaran di lapangan.

 

Sangat disayangkan, Beberapa pihak media yang seharusnya tetap independen dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik justru diduga terkontaminasi dengan menaikkan berita bertajuk “YSBP Tidak Menjatuhkan Sanksi PHK terhadap Dosen Bernama Muhammad Rais Arifin” kebenarannya diduga dibungkam.

 

Para dosen mengaku pada tanggal 19 September 2026 hanya diwawancarai oleh pihak media dan dimintai keterangan apa adanya terkait kondisi yang terjadi di lapangan. Wawancara tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan hampir semua dosen yang ada saat itu, bukan hanya Muhammad Rais Arifin.

 

Pada tanggal 21 September 2026, pihak dosen diundang rapat koordinasi oleh pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan. Pada kesempatan tersebut, Slametno selaku rektor beserta beberapa jajarannya serta awak media daerah yang mengatasnamakan organisasi pers hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dugaan Tekanan

Pada kesempatan tersebut, pihak dosen merasa tertekan. Salah satunya adalah M. Rais Arifin yang dituduh sebagai pelapor dan harus melakukan klarifikasi fiktif terkait pemberitaan Program 1000 Sarjana. Padahal pada tanggal 21 September 2026, pihak YSBP Benar belum melakukan pelunasan pembayaran tunggakan gaji para dosen dan pegawai YSBP.

 

Menurut Rais, pada waktu wartawan investigasi datang, bukan hanya dirinya yang diwawancarai, melainkan hampir semua dosen yang ada pada saat itu turut diwawancarai. Hal ini membantah anggapan bahwa hanya Rais yang menjadi sumber informasi.

 

Pemberitaan Berbalik Fakta

Pada tanggal 22 September 2026, media daerah balangan di bawah naungan organisasi pers memberitakan bahwa,M.Rais tidak dikenakan sanksi. Namun fakta berkata lain, pada tanggal 28 September 2026, M. Rais menerima surat PHK sepihak dari pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan yang ditandatangani oleh Enrico vadqi maulana.s.com/Keponakan selameto.

 

Pada tanggal 28/09/2026 Surat putusan PHK sepihak di Terima akan tetapi pembayaran di lakukan tanggal 05/10/2026, gaji di bayarkan 9,6jt dalam bentuk bayar cash dan sisa gaji bulan September 2026 di bayar tanggal 10/10/2026,.tranfer.dan tanggal 11/10/2026 Terima tranfer santunan keterlambatan gaji.

 

M Rais hanya menerima sisa gaji yang tertunggak 4 bulan, ” Sementara uang honor narasumber, uang BPJS dan pesangon PHK, belum ada penyelesaian hingga 22/10/2026.

 

Dari kasus ini, masyarakat dapat bercermin. Dalam peraturan ketenagakerjaan, Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

 

Hak Utama yang Didapatkan Karyawan PHK

Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah Masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah Masa kerja 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

 

Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak yang belum sempat digunakan

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja semula.

Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tambahan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai sebesar 60% dari upah per bulan selama maksimal 6 bulan (mengacu pada aturan JKP yang berlaku)

 

Penyesuaian Besaran Berdasarkan Alasan PHK

Besaran uang pesangon dapat berubah tergantung pada alasan terjadinya PHK,”Namun hingga tanggal 22 Oktober 2026, pihak YSBP diduga belum melakukan hal tersebut.

 

Menurut M. Rais, dirinya tidak mendapatkan pesangon PHK dari YSBP, sementara statusnya adalah karyawan atau dosen tetap sejak tahun 2024. Hal ini diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Tuntutan Audit Dana Hibah

Menyikapi hal tersebut, masyarakat, para dosen, karyawan,”mahasiswa Universitas Sapta Mandiri, serta seluruh elemen meminta kepada Akuntan Publik Independen dan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan secara menyeluruh dan transparan. Berdasarkan pengakuan si A, dana hibah Program 1000 Sarjana yang telah diterima mulai tahun 2024 sampai 2026 diduga belum pernah dilakukan audit sama sekali, sementara dana Program 1000 Sarjana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yayasan yang menerima bantuan negara termasuk hibah APBD Pemda atau bantuan pihak lain sebesar Rp500.000.000 atau lebih dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Apabila yayasan melanggar ketentuan audit ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin kegiatan oleh kementerian terkait.

 

Dalam hal ini, masyarakat meminta pihak Inspektorat Balangan, Ombudsman Kalsel, LLDIKTI Kalsel, Krimsus Polda Kalsel, serta instansi-instansi terkait untuk bertindak cepat. Bukan beralasan dengan kerumitan persoalan, karena sudah sanggup memikul beban tanggung jawab saat akan menjabat.

 

Pesan Moral : Masyarakat menegaskan, tunjukkan kerja nyata, bukan duduk enak di kursi empuk. Kesulitan dan kerumitan bukan menjadi Alasan, melainkan tantangan kemampuan dalam menegakkan keadilan, kejujuran, dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain demi kenyamanan masyarakat serta keamanan para dosen dan guru sebagai pendidik anak bangsa ke depannya.

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Rais Arifin dan para dosen Universitas Sapta Mandiri. Seluruh pihak yang disebutkan, Pemilik YSBP Selametno, dan pihak media lain, masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah.

 

Redaksi menjunjung tinggi UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab 2 x 24 jam kepada pihak YSBP melalui WhatsApp Box Redaksi Media.

Tim/Investasi :

Red :

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

BLT Tahap II Desa Sidodadi Dipertanyakan, Warga Mengaku Baru Terima Rp1,8 Juta Sepanjang 2026
Advertorial

BLT Tahap II Desa Sidodadi Dipertanyakan, Warga Mengaku Baru Terima Rp1,8 Juta Sepanjang 2026

23 Oktober 2026
Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sidodadi 2022–2025 Dipertanyakan, Bendahara Akui Tak Ingat Rincian
Advertorial

Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sidodadi 2022–2025 Dipertanyakan, Bendahara Akui Tak Ingat Rincian

22 Oktober 2026
MASYARAKAT TANJUNG TABALONG KELUHKAN SPBU 64.715.03 MABURAI: PENYALURAN BBM DIDUGA TAK SAMPAI KE MASYARAKAT – ANTRIAN PELANGSIR MILIK PEMILIK SPBU H.M.SENDIRI 
Advertorial

MASYARAKAT TANJUNG TABALONG KELUHKAN SPBU 64.715.03 MABURAI: PENYALURAN BBM DIDUGA TAK SAMPAI KE MASYARAKAT – ANTRIAN PELANGSIR MILIK PEMILIK SPBU H.M.SENDIRI 

21 Oktober 2026
NASOBA SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA TAMU UNDANGAN HUT KE-2 GWI-DPC KABUPATEN PESAWARAN
Advertorial

NASOBA SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA TAMU UNDANGAN HUT KE-2 GWI-DPC KABUPATEN PESAWARAN

20 Oktober 2026
Miris BBM Subsidi Bukan Untuk Rakyat Miskin Diduga Milik Oknum TNI Dan Oknum polres Di SPBU 64.713.02 Barabai – Titipan Rp.250/liter dari pengelola ke oknum oknum
Advertorial

Miris BBM Subsidi Bukan Untuk Rakyat Miskin Diduga Milik Oknum TNI Dan Oknum polres Di SPBU 64.713.02 Barabai – Titipan Rp.250/liter dari pengelola ke oknum oknum

19 Oktober 2026
DUGAAN ANTRIAN PELANGSIR DI SPBU 64.706.08 KM.80 SUNGKAI BARU – SOPIR MINTA KAPOLRI BARU JENDERAL SUYUDI ARIO SETO TEGAKKAN KEADILAN
Advertorial

DUGAAN ANTRIAN PELANGSIR DI SPBU 64.706.08 KM.80 SUNGKAI BARU – SOPIR MINTA KAPOLRI BARU JENDERAL SUYUDI ARIO SETO TEGAKKAN KEADILAN

18 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • HULU SUNGAI SELATAN
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist