TABALONG – Kopitv.id – ” Keluhan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali datang dari masyarakat Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kali ini terkait SPBU Nomor 64.715.03 atau dikenal sebagai SPBU Maburai, Jalan Tanjung – Paringin Km.108, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang diketahui milik PT Aidifa Huthama Sahasika.
Pada saat awak media melintas di area SPBU 64.715.03 pada Senin, 20 Oktober 2026, pukul 10.20 Wita, terlihat antrean sejumlah mobil yang diduga merupakan kendaraan pelangsir. Awak media kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan keterangan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar HP, PP menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan BBM di SPBU tersebut. Keluhan serupa disampaikan oleh para sopir yang berada di lokasi SPBU 64.715.03. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite maupun solar.
Para sopir (UP)mengatakan, “Tolong Pak, bagaimana caranya agar kami bisa mendapatkan BBM pertalite ataupun solar. Mobil kami tidak bisa mengisi karena di SPBU 64.715.03 mobil antrean pelangsir antre sejak malam sudah parkir. Hari ke hari hanya mobil tersebut yang mengisi BBM, baik mobil truk, bus, maupun mobil kecil. Bagaimana kami mau ikut antre, begitu SPBU buka, BBM sudah habis diisi oleh mobil yang antre tersebut.”
Sopir RW menjelaskan modus yang terjadi. Setelah mengambil BBM, mobil tersebut kembali parkir dan antre lagi. Saat mobil parkir, sopir menyedot isi BBM di tangki dan memindahkannya untuk dibawa. Mobil yang antre tersebut sama sekali tidak pergi dari SPBU. Praktik tersebut diduga terjadi secara berulang.
Kejadian tersebut diduga bukan kali ini saja, melainkan sudah berlangsung berbulan-bulan. Berdasarkan keterangan beberapa sopir lainnya, mobil-mobil tersebut diduga merupakan mobil-mobil milik pemilik SPBU berinisial HJ.M. dan keluarga serta kerabatnya saja ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dan data dari lapangan, awak media menemui pengawas SPBU berinisial MS untuk mengonfirmasi hal tersebut. Pengawas SPBU 64.715.03 tidak dapat berkilah dengan kondisi yang ada di lokasi. Pihak pengelola hanya menjawab, “Kami tidak menaikkan harga, Pak.”
Ketika awak media menanyakan terkait izin fungsi SPBU, pengawas tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Hal tersebut menambah kecurigaan terkait tata kelola penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan pengakuan para sopir, baik sopir lintas maupun sopir lokal, mereka sangat mengeluhkan kebijakan SPBU yang diduga terang-terangan menyalahgunakan penyaluran BBM. Seharusnya SPBU melayani pengisian BBM untuk masyarakat umum, namun diduga justru menyalurkan BBM untuk kegiatan pelangsiran yang dilakukan oleh kendaraan milik sendiri.
Para sopir Rw, Fy menyampaikan bahwa mereka masih menunggu pihak Pertamina. 20/10/2026 “Kami masih menunggu pihak Pertamina, Pak. Informasinya hari ini mereka akan audit dan kami mau melaporkan kejadian ini, namun sampai sekarang belum ada yang datang,” ucap FM dan para sopir di lokasi dengan nada kecewa.
Warga masyarakat berinisial RW, FY, HP, PP, dan UP meminta pihak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas serta aparat penegak hukum dapat mengaudit serta menindak tegas SPBU 64.715.03 yang selama ini diduga tidak merealisasikan BBM untuk kepentingan masyarakat umum.
Oknum di Belakang SPBU, warga menyampaikan rasa kecewa namun tidak berdaya. “Kami sangat kecewa, akan tetapi kami tidak berdaya dan tidak berbuat apa-apa karena di belakang pihak SPBU diduga ada oknum-oknum tertentu” ujar warga. Keterangan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi mendalam.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, nama-nama tersebut belum dipublikasikan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat sekitar dan para sopir di lokasi SPBU 64.715.03 Maburai pada 20 Oktober 2026. Seluruh pihak yang disebutkan, termasuk PT Aidifa Huthama Sahasika, pemilik berinisial HJ.Marlan., dan oknum yang disebutkan, masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi menjunjung tinggi UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab 1 x 24 jam kepada pihak terkait melalui WhatsApp Box Redaksi Media.
Tim Investigasi :
Redaksi :
![]()






