Serang – Aroma dugaan korupsi dana desa di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, semakin menguat. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Kepala Desa, Roihan Najat, dengan data realisasi anggaran sejak tahun 2022 hingga 2025.
Dalam konfirmasi kepada tim, Roihan menyatakan bahwa program ketahanan pangan baru ada pada tahun 2024 dan dikelola oleh BUMDes. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat data yang dihimpun justru menunjukkan adanya realisasi anggaran ketahanan pangan sejak tahun-tahun sebelumnya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kontradiksi ini menjadi indikasi awal adanya dugaan manipulasi laporan atau setidaknya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa.
Tak berhenti di situ, pada sektor pembangunan, kepala desa juga menyebut tidak pernah merealisasikan program tertentu. Padahal, dalam dokumen anggaran tahun 2022 tercatat adanya kegiatan pembangunan jalan usaha tani. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
Sorotan berikutnya mengarah pada program pengelolaan sampah. Berdasarkan temuan tim, anggaran pengelolaan sampah tahun 2025 sebesar Rp500 juta memang telah dicantumkan dalam papan informasi publik desa.
Namun demikian, yang menjadi perhatian serius bukan lagi pada aspek keterbukaan, melainkan pada sistem pengelolaannya. Kepala desa menyampaikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar tim pengelola sampah.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Dengan nilai anggaran yang tergolong besar, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan tersebut dijalankan, mulai dari struktur tim, sistem kerja, hingga rincian penggunaan anggaran. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait komponen pembiayaan yang dapat diuji secara transparan.
Jika tidak disertai dengan bukti administrasi dan pelaporan yang jelas, penggunaan anggaran dengan dalih operasional tim berpotensi menimbulkan dugaan mark-up, pemborosan, atau bahkan penyimpangan anggaran.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
**Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 dan 3: Mengatur sanksi bagi setiap pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengharuskan badan publik menyajikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berbagai temuan tersebut, aparat penegak hukum didorong segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Penelusuran mendalam diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai peruntukan atau justru terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Ibnu
Pelapor : Heriadi
![]()






