Aliran air diduga melintasi kawasan operasional tambang—warga desak audit lingkungan dan uji kualitas air secara terbuka.
Kopitv.id _ Kutai Timur, Kalimantan Timur – Perubahan signifikan pada kualitas air sungai yang menjadi sumber pasokan PDAM di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, memicu keresahan warga. Air yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecokelatan dan dinilai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya gangguan lingkungan di wilayah hulu. Diketahui, aliran Sungai Senimbung—yang menjadi sumber utama air baku—melintasi sejumlah area operasional pertambangan batu bara sebelum mencapai instalasi PDAM.
Warga mulai mempertanyakan sejauh mana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas air yang mereka konsumsi.
Salah satu warga, Paulus Jama, mengungkapkan bahwa perubahan kualitas air terjadi secara bertahap, namun kini kian memburuk. Ia menilai kondisi tersebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
“Sekarang airnya keruh sekali. Kami tidak berani pakai lagi. Padahal ini sumber utama kami,” ujarnya kepada awak media.
Paulus juga menunjukkan kondisi air di sekitar instalasi PDAM yang tampak berubah warna secara mencolok. Menurutnya, situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila terus dibiarkan tanpa kejelasan penyebab.
Meski dugaan mengarah pada aktivitas tambang di wilayah hulu, hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium resmi yang dipublikasikan. Ketiadaan data tersebut semakin memperkuat desakan warga agar dilakukan investigasi secara terbuka dan independen.
Warga meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pengambilan sampel air dan audit terhadap aktivitas di sepanjang aliran sungai.
“Harus ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Paulus.
Selain itu, masyarakat juga menuntut transparansi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu, guna memastikan tidak adanya aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan dampak terhadap kualitas air Sungai Senimbung.
Penguatan Regulasi :
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kewajiban pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Penulis:
Usupriyadi, Tim
Narasumber:
Paulus Jama (Warga Desa Bumi Etam)
![]()
