Balikpapan – Kopitv.id – ” Kalimantan Timur – Dugaan wanprestasi mencuat setelah PT Banti Indonesia diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa kendaraan kepada sebuah perusahaan transportasi milik BDN dengan total nilai mencapai Rp76,5 juta sejak Januari 2025. 
BDN selaku Direktur Utama perusahaan transportasi tersebut menjelaskan, kerja sama penyewaan kendaraan dengan PT Banti Indonesia telah berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2025. Namun hingga memasuki Januari 2026, kewajiban pembayaran belum juga direalisasikan, meskipun pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan.
Menurut BDN, setiap kali dilakukan konfirmasi, pihak PT Banti Indonesia selalu beralasan masih menunggu pembayaran dari PT PPA. Alasan tersebut disampaikan berulang tanpa kepastian waktu penyelesaian. 
Merasa terdapat kejanggalan, BDN kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada PT PPA yang berada di bawah naungan PT Adaro Indonesia di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa PT PPA telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Banti Indonesia.
Meski demikian, BDN masih memberikan kesempatan kepada manajemen PT Banti Indonesia untuk menunjukkan itikad baik. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, janji pembayaran tak kunjung direalisasikan. Upaya konfirmasi melalui pihak administrasi perusahaan pun tidak mendapat respons.
Selain BDN, dugaan kerugian juga dialami pihak lain. Ismi, pemilik kantor yang disewa PT Banti Indonesia di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong, mengaku belum menerima pembayaran sewa kantor sebesar Rp.17 juta.
Keluhan serupa disampaikan oleh WN, pemilik usaha katering yang menyuplai konsumsi karyawan PT Banti Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tagihan katering sejak 2024 dengan nilai mencapai Rp46.260.000 belum dibayarkan. Menurut keterangannya, upaya penagihan melalui pesan singkat maupun telepon kepada Roy Penturi Direktur Utama PT Banti Indonesia, tidak pernah mendapat tanggapan.
“Saya sampai harus berutang ke bank untuk menutupi biaya operasional dan gaji karyawan. Dana pembayaran itu ke mana? Saya harus mengadu ke mana lagi,” keluh WN kepada awak media.
BDN, Ismi, serta pihak katering menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila PT Banti Indonesia tetap tidak menunjukkan itikad baik. Langkah tersebut dinilai perlu agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT Banti Indonesia di Jalan Balikpapan Regency W 6 Nomor 10, tim menemukan sejumlah pihak yang juga datang untuk menagih kewajiban perusahaan. Salah satunya perwakilan dari PT Barat Jaya yang mengaku memiliki tunggakan biaya sewa unit sebesar Rp.8 juta yang hingga kini belum dibayarkan.
Selain itu, awak media turut mengonfirmasi persoalan ini kepada Ketua DPW Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPak) Kalimantan Timur, Arman, melalui pesan WhatsApp. Arman merespons secara positif dan menyatakan kesiapannya untuk menyurati pihak terkait serta mengirimkan perwakilan LSM GEPak di Balikpapan guna membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Banti Indonesia belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi.
Tim: Coboy/Red
![]()






