Kaltim – Kopitv.id – Miris, nasib warga negara Indonesia di era modern digital masih menghadapi kondisi di mana perusahaan diduga mengintimidasi bahkan menahan hak pekerja. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin perlindungan hak-hak pekerja. 
Menurut keterangan salah satu pekerja PT Talenta Putra Utama yang berkantor di Jalan Raya Narogong KM 11 No. 23, RT 002/RW 010, Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi 17171, sebut saja (A), ia mulai bekerja di PT TPU sejak 23 November 2025 dan diberangkatkan dari Jakarta ke Bengalon, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
(A) bekerja sebagai driver DT di PT Talenta Putra Utama. Selama bekerja, (A) serta pekerja lainnya mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan, mulai dari basic gaji, jam lembur yang tidak sesuai, jatah makan yang sering tidak diberikan, atribut seragam, hingga keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan terkait jam kerja dan lembur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, beberapa pekerja lain berinisial R dan Y membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, selain prosedur upah yang tidak sesuai, rata-rata pekerja menerima gaji sekitar Rp3.894.000 per bulan tanpa adanya slip gaji maupun rincian perhitungan jam kerja. Hal ini bertentangan dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan transparansi upah sebagaimana diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja.

Gaji karyawan dibayarkan melalui transfer BNI Giro Bekasi. Lebih parah lagi, menurut pengakuan para driver, SIM (Surat Izin Mengemudi) seluruh operator diduga ditahan oleh pihak manajemen PT Talenta Putra Utama di Jakarta. Praktik ini berpotensi melanggar hak pribadi pekerja dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penahanan dokumen yang tidak dibenarkan.
Naas nasib (A), yang karena tidak tahan dengan tekanan dari pihak perusahaan. Ia mengaku satu minggu sebelum bulan puasa, ibu kandungnya meninggal dunia dan ia telah meminta izin untuk pulang. Namun pihak perusahaan tidak memberikan izin dengan alasan belum bisa pulang. Dalam kondisi berkabung, (A) tetap bekerja, namun hasil yang diterima sangat minim dan tidak sesuai dengan standar basic wilayah setempat yang telah naik sekitar Rp4.067.436 juta/1 januari 2026
Akhirnya, (A) memutuskan mengundurkan diri pada 18 Maret 2026. Hingga 7 April 2026, (A) berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bersama DPD GWI Kalsel. Mirisnya, (A) tidak diberikan transportasi atau tiket pulang, bahkan gaji yang menjadi haknya hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT Talenta Putra Utama yang merupakan subkontraktor dari PT BCIP Kaltim (Batuta Chemical Industrial Park). Hal ini diduga melanggar Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terkait hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja. 
Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menyikapi kasus (A), warga Serang, Banten, yang diduga ditelantarkan oleh PT Talenta Putra Utama di wilayah Kalimantan Timur dan kini berada di Kalimantan Selatan. Ia juga telah mengonfirmasi kepada Ketum GEPAK Kaltim, ketua DPW GEPAK Kaltim PLT Gepak Kutai Timur,dan ketua DPD gapak balikpapan,Ketum GEPAK Abraham Ingan mengecam keras jika ada perubahan yang tidak konsisten memberikan hak karyawan nya sesuai UMK wilayah Kaltim, dan Ketum GEPAK menyarankan agar tidak kan di lanjutkan ke PHI Kaltim guna memberikan edukasi terhadap perusahan di wilayah Kaltim, Serta meminta instansi pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Iswandi juga telah mengonfirmasi kepada pihak PT Talenta Putra Utama, yakni Robinson selaku Site Manager dan HRD Fahrul Roji. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan dari pihak perusahaan terkait pembayaran hak (A), yang saat ini masih terlantar di Kalimantan Selatan.
Tembusan
#Gubernur Kaltim
#Bupati Kutai Timur
#Polres Kutai Timur
#Dinas Tenaga Kerja Bengalon
#PT BCIP Kaltim
#Ketum Gepak
#Dpw GEPAK Kaltim
# PLT Gepak Kutai Timur
#dpd gepak balikpapan
Tim/Red
![]()








