• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

“SURAT SOMASI/TEGURAN WANPRESTASI TERHADAP PT BANTI INDONESIA BALIKPAPAN KALTIM”

Kopitv news by Kopitv news
19 Februari 2026
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Kalimantan Timur, Nasional, TABALONG
0 0
0

Tabalong – Kopitv.id – ” Berdasarkan No. Surat 02/RH-RHS /II /2026 perihal Somasi/Teguran kepada PT Banti Indonesia yang beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes, Komp .Balikpapan Regency Ruko New Caribbean Blok W6  No.10, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa PT Banti Indonesia tidak membayar tiga perusahaan sejak tahun 2024 dan 2025 dengan alasan belum menerima pembayaran dari PT PPA selaku subcon  PT Adaro Indonesia, dan hingga tahun 2026 pembayaran tersebut belum juga dilakukan. Setelah dikonfirmasi ke PT PPA, pihak manajemen yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa pembayaran telah selesai dan clear seluruhnya.

Karena PT Banti Indonesia dinilai melakukan perbuatan ingkar janji, seperti tidak membayar sewa kantor, sewa unit mobil, dan catering, ketiga korban meminta bantuan awak media untuk konfirmasi. Namun hasilnya tetap sama. PT Banti melalui perwakilannya, Pak Roy, meminta Ibu Refa dari Jakarta untuk memediasi dengan janji akan segera melakukan pembayaran.

Abed dari PT Banti Balikpapan juga menjanjikan respons positif, namun hasilnya serupa, yakni janji kosong. Bahkan perwakilan PT Banti Indonesia, Roy Penturi, sempat menelepon redaksi media dan mengancam akan menuntut terkait pemberitaan tertanggal 19/01/2026.

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi melalui telepon, SMS, bahkan mendatangi langsung kantor PT Banti di Balikpapan dan telah memberi informasi ingin bertemu, namun diabaikan. Setelah berita dinaikkan, barulah pihak PT Banti menghubungi redaksi dan para korban. Padahal nominal yang belum dibayarkan tidak besar bagi perusahaan sekelas PT Banti Indonesia, namun sangat berarti bagi pengusaha kecil seperti Abd, Win, dan IS.

Adapun rincian tagihan yang belum dibayarkan yaitu: sewa kantor IS selama 2 bulan sebesar Rp.17 juta, pembayaran catering atas nama Win sebesar Rp42.260.000, serta tagihan sewa unit atas nama Abg sebesar Rp76.500.000. Karena dinilai tidak kooperatif, Abd, IS, dan Win mengalami kerugian materil dan immateril , sehingga menunjuk kuasa hukum Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., dengan No. Surat 02/RH-RHS/II/2026.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 tentang debitur yang lalai setelah dinyatakan dengan surat peringatan (somasi), serta Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Apabila unsur kesengajaan dan itikad tidak baik dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 tentang penggelapan atau Pasal 378 tentang penipuan, sepanjang memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Robert Hendra Sulu berharap adanya itikad baik dari PT Banti Indonesia untuk melunasi seluruh kewajiban dalam waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima. Apabila tidak dipenuhi, maka kliennya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata melalui gugatan wanprestasi maupun langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kerugian yang dialami Abd, IS, dan Win meliputi hilangnya mata pencaharian, keterlambatan pembayaran gaji karyawan, pembayaran rental unit dan leasing kendaraan, hingga beberapa unit mobil disita dealer serta usaha mengalami kondisi pailit. Ibu Win bahkan terpaksa mengambil dana bank untuk menutupi operasional, namun hingga dua tahun pembayaran tak kunjung terealisasi.

Ketiga klien berharap PT Banti Indonesia segera menyelesaikan kewajibannya serta tidak melakukan hal serupa terhadap mitra kerja lainnya, khususnya di wilayah Kalimantan. “Cukup kami saja yang mengalami dampak hingga fakum  usaha dan terancam kehilangan aset,” ujar Abd dengan tegas.

Tim Red.

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026
SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT
Advertorial

SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT

3 Oktober 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Advertorial

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

1 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist