• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Aktivitas Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Belum Ada Perda, Itu Pelanggaran

Kopitv news by Kopitv news
14 Januari 2026
in Banten, Kota serang
0 0
0
DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Aktivitas Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Belum Ada Perda, Itu Pelanggaran

Kota Serang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Kipas Nasional Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Sitauan, RT/RW 01/05, Kelurahan Umbul Tengah.

DPD IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur maupun melegalkan kegiatan pertambangan galian C. Oleh karena itu, seluruh aktivitas galian C yang berjalan sebelum adanya regulasi daerah tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menyatakan bahwa ketiadaan Perda menjadi dasar kuat bahwa aktivitas galian C belum dapat dibenarkan secara hukum.

“Sampai hari ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang. Artinya, jika saat ini atau ke depan masih terdapat aktivitas galian C sementara Perda belum mengatur, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar peraturan,” ujar Muji Rohman.

Selain persoalan regulasi daerah, DPD IMAKIPSI Banten juga menyoroti aspek tata ruang dan kehutanan. Kecamatan Taktakan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan tata ruang.

Menurut DPD IMAKIPSI Banten, dalih bahwa proses perizinan masih berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melakukan kegiatan operasional. Selama izin belum diterbitkan secara lengkap dan sah, aktivitas pertambangan seharusnya dihentikan.

Secara normatif, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin. Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mensyaratkan adanya izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.

Atas dasar itu, DPD IMAKIPSI Banten mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas galian C di Kecamatan Taktakan.

“Kami meminta tidak ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi melindungi lingkungan, masyarakat sekitar, serta menjaga wibawa hukum,” tegas pernyataan DPD IMAKIPSI Banten.

DPD IMAKIPSI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum serta tindakan nyata dari pihak berwenang, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kota Serang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Heriadi)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers
Banten

Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers

23 April 2026
Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber
Banten

Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

21 April 2026
Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan
Banten

Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan

21 April 2026
Drama Dugaan Proyek Rp1,1 Miliar: Pengakuan Berubah, Oknum FZ Membantah, Kasus Ramanda Kian Janggal
Advertorial

Drama Dugaan Proyek Rp1,1 Miliar: Pengakuan Berubah, Oknum FZ Membantah, Kasus Ramanda Kian Janggal

20 April 2026
Dugaan Proyek Fiktif Berujung Intimidasi: Penerima Kuasa Penagihan Mengaku Diteror Oknum “Jawara” di Banten
Banten

Dugaan Proyek Fiktif Berujung Intimidasi: Penerima Kuasa Penagihan Mengaku Diteror Oknum “Jawara” di Banten

20 April 2026
Dugaan Penipuan Bermodus Proyek, Oknum Pejabat Kejati Banten Disorot: Korban Minta Uang Rp.30 Juta Dikembalikan
Banten

Dugaan Penipuan Bermodus Proyek, Oknum Pejabat Kejati Banten Disorot: Korban Minta Uang Rp.30 Juta Dikembalikan

15 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist