Kota Serang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Kipas Nasional Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Kampung Sitauan, RT/RW 01/05, Kelurahan Umbul Tengah.
DPD IMAKIPSI Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur maupun melegalkan kegiatan pertambangan galian C. Oleh karena itu, seluruh aktivitas galian C yang berjalan sebelum adanya regulasi daerah tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menyatakan bahwa ketiadaan Perda menjadi dasar kuat bahwa aktivitas galian C belum dapat dibenarkan secara hukum.
“Sampai hari ini belum ada Perda yang melegalkan galian C di Kota Serang. Artinya, jika saat ini atau ke depan masih terdapat aktivitas galian C sementara Perda belum mengatur, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar peraturan,” ujar Muji Rohman.
Selain persoalan regulasi daerah, DPD IMAKIPSI Banten juga menyoroti aspek tata ruang dan kehutanan. Kecamatan Taktakan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan tata ruang.
Menurut DPD IMAKIPSI Banten, dalih bahwa proses perizinan masih berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melakukan kegiatan operasional. Selama izin belum diterbitkan secara lengkap dan sah, aktivitas pertambangan seharusnya dihentikan.
Secara normatif, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin. Selain itu, pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mensyaratkan adanya izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.
Atas dasar itu, DPD IMAKIPSI Banten mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas galian C di Kecamatan Taktakan.
“Kami meminta tidak ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi melindungi lingkungan, masyarakat sekitar, serta menjaga wibawa hukum,” tegas pernyataan DPD IMAKIPSI Banten.
DPD IMAKIPSI Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum serta tindakan nyata dari pihak berwenang, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kota Serang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Heriadi)
![]()






