Serang, – Buntut panjang perihal Dugaan Pungli Dana Bantuan Sosial berupa PKH, BPNT, BLT Kesra sampai Bedah Rumah, di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang Banten, oleh Oknum Perangkat Desa setempat. Menanggapi hal tersebut DPRD Kabupaten Serang serta Camat Ciomas pun angkat bicara, Kamis (01/01/2026).
Ajiji Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar saat dikonfirmasi melalui Via Telepon menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya praktik Pungli yang menimpa kepada warganya.
“Kalau itu benar, hal itu sangat di sayangkan. Tapi kita juga butuh klarifikasi untuk menemukan kebenarannya. Saya semakin penasaran, mungkin nanti kita akan cari informasi dengan pihak Pemerintah Desa nya dulu ya,” Ujarnya.
Menurut Ajiji, secara Prosedural Bantuan Sosial tidak boleh ada Pemotongan ataupun Pungli secara aturan Hukum yang berlaku. Tujuan Pemerintah membantu Masyarakat sangat jelas yaitu untuk meminimalisir angka kemiskinan secara Global dan meningkatkan mutu Ekonomi Rakyat.
“Ya kalau untuk bantuan mah tidak boleh dan tidak ada untuk Potongan ataupun Pungli, Kalau masyarakat ridho untuk ngasih mah enggak masalah, tapi kalau ada tekanan untuk Masyarakat itu jelas melanggar,” Tegasnya.
Kemudian, Ugun Gurmilang Camat Ciomas saat dikonfirmasi via Telpon menerangkan, bahwa dirinya tidak menyetujui adanya Pemotongan Bantuan maupun Pungli yang merugikan banyak orang terutama Warga Ciomas.
“Informasi ini baru saya ketahui dan nanti akan kita pelajari. Lebih jelasnya Kalau untuk BLT itu tidak boleh ada pemotongan, dan saya tidak setuju kalau ada hal seperti itu, kan kita harus tahu bahwa Bantuan itu untuk membantu masyarakat,”ujarnya.
Sebelumnya, Dugaan Pungli Dana Bansos ini sudah menjadi bahan perbincangan hangat dan menjadi sorotan Publik. Terutama BPPKB Banten serta Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang tengah mengawal Pengaduan Masyarakat yang terdzolimi.
Sampai ditayangkan berita ini, Oknum Perangkat Desa enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi lebih lanjut.
(Heriadi)
![]()






