Banten,- Publik Banten kini digegerkan oleh mencuatnya dugaan praktik korupsi besar-besaran yang diduga ditinggalkan Dr. H. Jamaluddin, M.Pd., dalam masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sebelum kini menduduki kursi strategis sebagai Kadisdikbud Provinsi Banten.
Bukan sekadar isu pinggiran — rangkaian temuan, dokumen belanja, serta keterangan sejumlah pihak memperlihatkan adanya indikasi kuat permainan kotor dalam pengadaan “Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y)” senilai Rp 43 miliar, yang menggunakan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.
Proyek Rp 43 Miliar Diduga Sarat Rekayasa: Perusahaan Kecil Dipaksa Kerjakan Paket Jumbo
Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah penunjukan PT Bhumi Sinar Muara (BSM) sebagai pelaksana. Perusahaan ini tercatat sebagai kualifikasi kecil, yang semestinya secara aturan hanya mengerjakan proyek dengan nilai maksimal sekitar Rp 15 miliar.
Namun, entah dengan keberanian seperti apa, perusahaan tersebut justru ditugaskan menggarap paket tiga kali lipat dari batas kemampuannya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa sistematis dalam proses pemilihan penyedia. Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa keputusan penunjukan ini “bukan karena kompetensi, tetapi karena kepentingan”.
Langkah ini dianggap bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi nyata adanya mens rea — niat jahat yang terstruktur.
Dari telaah dokumen, program pengadaan panel interaktif senilai puluhan miliar tersebut tidak muncul dalam perencanaan awal. Proyek disebut-sebut sebagai “program karbitan”, yang dimunculkan tiba-tiba tanpa analisis kebutuhan yang memadai.
Ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut diduga disiapkan bukan untuk pendidikan, tetapi untuk keuntungan pihak tertentu. Publik juga mempertanyakan keterlibatan mantan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, yang kala itu menyetujui penganggaran tanpa landasan kebutuhan yang jelas.
Lebih ironis lagi, dari hasil penelusuran lapangan, panel interaktif yang didistribusikan ke 196 sekolah justru tidak berfungsi optimal. Banyak sekolah mengaku perangkat tersebut hanya jadi pajangan mahal, tanpa bimbingan teknis, tanpa pendampingan, dan tanpa kesiapan SDM.
Fakta ini bukan hanya mempertegas dugaan pemborosan anggaran, tetapi juga memperlihatkan bahwa dunia pendidikan dijadikan korban kepentingan segelintir elite.
Kenaikan Jamaluddin ke posisi Kadisdikbud Provinsi Banten pada November 2025 justru memicu reaksi keras masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana pejabat yang meninggalkan dugaan persoalan sebesar ini justru mendapatkan promosi jabatan.
Para pemerhati anggaran menilai, jika dugaan penyimpangan ini benar, maka lonceng bahaya sedang berdentang bagi dunia pendidikan di Banten.
Derasnya dugaan penyimpangan ini membuat suara publik semakin keras. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk tidak tinggal diam, dan segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi ini—tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi, dan tanpa tebang pilih.
Korupsi pendidikan adalah kejahatan moral paling keji, karena merampas hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Publik kini menunggu keseriusan aparat.
Sebab diam berarti membiarkan uang negara dikuras, dan masa depan pendidikan digadaikan. (Batu Pandiangan)
![]()






