• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Kopitv news by Kopitv news
20 Oktober 2025
in Banten, Cilegon
0 0
0
Diduga tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

Cilegon, – Masyarakat mengeluhkan adanya Aktivitas Tambang Galian C milik CV Berkah Rahma Alam Mandiri di Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. Pasalnya, Tambang yang belum mengantongi Izin Resmi itu berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025), Mukmin Salah satu warga Lingkungan Cilurah menyampaikan bahwa dampak aktivitas tambang tersebut sangat mempengaruhi lingkungan, salah satu nya jalan yang rusak sampai menganggu waktu istirahat.

 

“Dulu pernah kami tegor karena tidak ada batasan jam Operasi kegiatan, aktivitas tambang sampai jam 01.00 WIB malam belum juga berhenti dan itu sangat menganggu waktu istirahat. Dan saat ini dampak tambang itu mempengaruhi pada lingkungan jalan, kami disini agak kesulitan ketika melewati jalan yang digunakan oleh Tambang, dan itu kondisinya sangat rusak parah. Kami memohon agar Pemerintah bisa memperhatikan keluhan kami,”tuturnya.

 

Selanjutnya, Ketua RT 06 RW 02 menjelaskan bahwa Aktivitas Tambang tersebut bukan merupakan Pertambangan melainkan pemerataan tanah milik Pribadi milik H. Rahmat.

 

“Jadi, sebenarnya itu bukan tambang galian C melainkan pemerataan tanah milik H. Rahmat yang dikelola oleh Wawan anaknya, dan untuk tanahnya kita tidak tahu dijualnya. Untuk masalah izin resminya itu tidak ada, baru izin lisan saja kepada kami bahwa itu akan digarap untuk pemerataan tanah Pribadi,”katanya.

 

Kemudian, Tim mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kelurahan Kepuh, Muhlizi selaku Kasi Tantib Perlindungan Hukum menerangkan bahwa Kelurahan setempat belum mengetahui adanya Izin Resmi Pertambangan tersebut.

 

“Yang kita tahu Perizinan Galian C itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atupun Pusat, namun sampai saat ini yang kita ketahui Pertambangan itu belum ada Izin,”ujarnya.

 

Adanya hal tersebut, Pemerintah Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengharapkan agar Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku.

 

“Harapan kami, agar Tambang tersebut dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku,”pintanya.

 

Hal ini menjadi sorotan bagi kalangan Aktivis Lembaga Masyarakat baik Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten maupun Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

 

Dedi Kelana Ketua BPPKB Banten PAC Mancak menegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tentunya melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

 

Hal ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.

 

Sesuai aturan, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

 

Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

 

Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

 

“Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,”tegas Dedi Kelana.

 

Dikesempatan yang berbeda, Heriadi menyampaikan bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan Observasi di lapangan, baik mengenai dampak lingkungan maupun kerugian terhadap Masyarakat.

 

“Kami selaku PERS sangat menyayangkan adanya Penambangan Tanah Galian yang tidak mengantongi izin ini, kami telah menemukan beberapa informasi bahwa Pertambangan milik CV Berkah Rahma Alami Mandiri diduga kuat melakukan pelanggaran, dan ini harus di evaluasi menghitung dampak Kerugian terhadap negara maupun masyarakat “tukasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang ilegal tersebut. (Tim/Red)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Diduga Dibekingi Oknum TNI-POLRI, Mafia Solar Subsidi di Merak Bebas Beroperasi
Advertorial

Diduga Dibekingi Oknum TNI-POLRI, Mafia Solar Subsidi di Merak Bebas Beroperasi

10 Mei 2026
“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik
Banten

“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik

4 Mei 2026
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
Advertorial

BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah

3 Mei 2026
Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers
Banten

Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers

23 April 2026
Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber
Banten

Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

21 April 2026
Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan
Banten

Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan

21 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist