• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 8 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

Sindikat Penipuan, Oknum PT. Saltindo Perkasa Serang Tipu Karyawan ?

Kopitv news by Kopitv news
21 Agustus 2025
in Banten
0 0
0
Sindikat Penipuan, Oknum PT. Saltindo Perkasa Serang Tipu Karyawan ?

Serang, – Kembali terjadi modus Penipuan terhadap Calon Pekerja di Perusahaan PT. Saltindo Perkasa. AL Korban penipuan warga Terate Kecamatan Kramatwatu merasa ditipu dan dipermainkan oleh Oknum perusahaan tersebut, Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Menurut keterangan AL saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa dirinya telah ditipu oleh Oknum Kordinator Perusahaan PT. Saltindo Perkasa berisinial (DD) yang diketahui juga sebagai TNI aktif. AL yang sebelumnya ialah karyawan PT. Saltindo Perkasa selama satu tahun lebih, mendapatkan paksaan pemberhentian oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

 

“Saya dimintai uang sebesar 3 juta rupiah sama Oknum DD yang menjabat sebagai koordinator di Perusahaan PT. Saltindo Perkasa, saya di iming-imingi bisa masuk bekerja lagi asalkan ada uangnya. Setelah itu saya bayar setengahnya melalui Transfer kepada DD sebesar 800 ribu rupiah dan Cash 700 ribu rupiah jadi total 1,5 juta rupiah,”kata AL kepada media ini.

 

Usai membayar, Kemudian AL mendapatkan perintah oleh Oknum DD untuk masuk bekerja. Namun, pihak Perusahaan memberhentikan AL secara paksa dengan alasan bahwa dirinya tidak terdaftar di PT. Saltindo Perkasa.

 

“Saya baru kerja satu hari, tapi kata Pihak Perusahaan nama saya tidak terdaftar sebagai karyawan, setelah itu saya di pulangkan. Karena merasa dirugikan, akhirnya saya mencoba menghubungi Oknum, tapi nomor WhatsApp saya di Blokir sama Oknum DD,”terang DD.

 

Selain itu, AL juga menerangkan bahwa dirinya sempat bekerja selama satu tahun lebih di T. Saltindo Perkasa tanpa menerima BPJS ketenagakerjaan.

 

“Waktu itu saya tidak menerima BPJS dari perusahaan selama bekerja hingga saat ini, sedangkan BPJS itu sangat dibutuhkan ketika saya hendak berobat. Bukan hanya tidak mendapatkan BPJS akan tetapi pihak perusahaan memberhentikan saya secara paksa dan sepihak tanpa alasan yang jelas,”tuturnya.

 

Atas insiden ini, Heriadi selaku Tokoh Lembaga menanggapi bahwa Peristiwa tersebut jelas melukai hak asasi manusia. Sebagai warga Negara, tentunya Pemerintah bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan Perusahaan yang nakal.

 

“Kejadian ini sepertinya bukan hanya di PT. Saltindo Perkasa saja, akan tetapi sudah pernah terjadi di perusahaan yang lainnya mengenai Penipuan dan sindikat Calo. Hal ini tentunya menjadi PR bagi Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus yang menimpa kepada Warga Negara. Kalau kita sikapi, Oknum TNI yang berkedok sebagai Kordinator di PT. Saltindo Perkasa juga telah menciderai Marwah TNI. Pasalnya, TNI yang seharusnya mengayomi, menjaga kedaulatan NKRI dan mengamankan keselamatan Warga Negara Sipil, justru melukai amanah tersebut,”kata Heriadi.

 

Kemudian, Oknum DD serta Pihak Perusahaan PT. Saltindo Perkasa belum bisa dihubungi untuk  dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Mengutip dari laman Hukumonline.com :

 

Adapun perihal tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang selengkapnya mengatur:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan bunyi pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 adalah:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

 

Pasal 17 UU BPJS

 

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

1. teguran tertulis;

2. denda; dan/atau

3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi:

 

perizinan terkait usaha;

1. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

2. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

3. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Lalu, perlu diketahui pada dasarnya menurut Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya akan berakhir apabila:

1. pekerja/buruh meninggal dunia;

2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Jurnalis  : Ibnu/Heriadi

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik
Banten

“CUMA 33 ANAK KERACUNAN?” — Pernyataan Dingin Orang Dalam SPPG Cirumpak Picu Amarah Publik

4 Mei 2026
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
Advertorial

BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah

3 Mei 2026
Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers
Banten

Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers

23 April 2026
Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber
Banten

Terendus Upaya Bungkam Pemberitaan, Jurnalis Kopitv.id dan GWI Siap Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Narasumber

21 April 2026
Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan
Banten

Berbalik Arah, Mandat Penagihan Ramanda Ancam Laporkan Wartawan: Dugaan Proyek Fiktif hingga Miskomunikasi Dipertanyakan

21 April 2026
Drama Dugaan Proyek Rp1,1 Miliar: Pengakuan Berubah, Oknum FZ Membantah, Kasus Ramanda Kian Janggal
Advertorial

Drama Dugaan Proyek Rp1,1 Miliar: Pengakuan Berubah, Oknum FZ Membantah, Kasus Ramanda Kian Janggal

20 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist