Serang, – Kembali terjadi modus Penipuan terhadap Calon Pekerja di Perusahaan PT. Saltindo Perkasa. AL Korban penipuan warga Terate Kecamatan Kramatwatu merasa ditipu dan dipermainkan oleh Oknum perusahaan tersebut, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut keterangan AL saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa dirinya telah ditipu oleh Oknum Kordinator Perusahaan PT. Saltindo Perkasa berisinial (DD) yang diketahui juga sebagai TNI aktif. AL yang sebelumnya ialah karyawan PT. Saltindo Perkasa selama satu tahun lebih, mendapatkan paksaan pemberhentian oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
“Saya dimintai uang sebesar 3 juta rupiah sama Oknum DD yang menjabat sebagai koordinator di Perusahaan PT. Saltindo Perkasa, saya di iming-imingi bisa masuk bekerja lagi asalkan ada uangnya. Setelah itu saya bayar setengahnya melalui Transfer kepada DD sebesar 800 ribu rupiah dan Cash 700 ribu rupiah jadi total 1,5 juta rupiah,”kata AL kepada media ini.
Usai membayar, Kemudian AL mendapatkan perintah oleh Oknum DD untuk masuk bekerja. Namun, pihak Perusahaan memberhentikan AL secara paksa dengan alasan bahwa dirinya tidak terdaftar di PT. Saltindo Perkasa.
“Saya baru kerja satu hari, tapi kata Pihak Perusahaan nama saya tidak terdaftar sebagai karyawan, setelah itu saya di pulangkan. Karena merasa dirugikan, akhirnya saya mencoba menghubungi Oknum, tapi nomor WhatsApp saya di Blokir sama Oknum DD,”terang DD.
Selain itu, AL juga menerangkan bahwa dirinya sempat bekerja selama satu tahun lebih di T. Saltindo Perkasa tanpa menerima BPJS ketenagakerjaan.
“Waktu itu saya tidak menerima BPJS dari perusahaan selama bekerja hingga saat ini, sedangkan BPJS itu sangat dibutuhkan ketika saya hendak berobat. Bukan hanya tidak mendapatkan BPJS akan tetapi pihak perusahaan memberhentikan saya secara paksa dan sepihak tanpa alasan yang jelas,”tuturnya.
Atas insiden ini, Heriadi selaku Tokoh Lembaga menanggapi bahwa Peristiwa tersebut jelas melukai hak asasi manusia. Sebagai warga Negara, tentunya Pemerintah bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan Perusahaan yang nakal.
“Kejadian ini sepertinya bukan hanya di PT. Saltindo Perkasa saja, akan tetapi sudah pernah terjadi di perusahaan yang lainnya mengenai Penipuan dan sindikat Calo. Hal ini tentunya menjadi PR bagi Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus yang menimpa kepada Warga Negara. Kalau kita sikapi, Oknum TNI yang berkedok sebagai Kordinator di PT. Saltindo Perkasa juga telah menciderai Marwah TNI. Pasalnya, TNI yang seharusnya mengayomi, menjaga kedaulatan NKRI dan mengamankan keselamatan Warga Negara Sipil, justru melukai amanah tersebut,”kata Heriadi.
Kemudian, Oknum DD serta Pihak Perusahaan PT. Saltindo Perkasa belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Mengutip dari laman Hukumonline.com :
Adapun perihal tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang selengkapnya mengatur:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan bunyi pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 adalah:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
Pasal 17 UU BPJS
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi:
perizinan terkait usaha;
1. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
2. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
3. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lalu, perlu diketahui pada dasarnya menurut Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya akan berakhir apabila:
1. pekerja/buruh meninggal dunia;
2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jurnalis : Ibnu/Heriadi
![]()






