Tulang Bawang – Kopitv.id – Sesuai tugas dan fungsinya profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengunjungi SMKN 1 Banjar Margo,kabupaten Tulang Bawang ,serta mengacu pada undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dimana keberadaan awak media dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial sekaligus peliputan dalam memberikan informasi publik,Kamis 15 Oktober 2026
Dalam Kunjungan Awak Media ke SMKN 1 Banjar margo,perihal Konfirmasi Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional,Dana bantuan Revitalisasi (APBN)sekolah di kelola secara mandiri oleh kepala satuan pendidikan (Kepala sekolah) melalui skema swakelola dengan melibatkan peran serta masyarakat dan komite sekolah Merupakan bagian krusial memastikan dapat terpenuhi secara Efisien,Transparan dan Akutabel,keterbukaan agar dapat berjalan sesuwai prinsip tata kelola yang baik.
Namun sesampainya dipagar luar sekolah SMKN 1Banjar Margo awak media tidak diperbolehkan masuk oleh oknum penjaga sekolahan untuk menemui kepala sekolah Arliyanti, S.Pi., M.M “dan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),dengan alasan,harus ada surat tugas Resmi serta harus ada janjian terlebih dahulu,selanjutnya awak media menjukan Surat Tugas Peliputan ,Kartu Pers,kartu tanda anggota media ,kartu Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)Organisasi Pers Provinsi Lampung,setelah menunjukkan legalitas,justru oknum penjaga sekolahan membuat foto dan memvidiokan awak media.
Lebih lanjut oknum penjaga sekolahan menjelaskannya,bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari kepala Sekolah Arliyanti S.Pi.,M.M. walaupun sudah menunjukan kelengkapan legalitas awak media kepada oknum penjaga sekolahan, tetapi tetap tidak di izinkan masuk pintu pagar luar sekolahan yang terkuci gembok,lalu beberapa kali malah oknum penjaga sekolahan malah memvidiokan awak media .
Sesuwai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman bagi Insan Pers,dalam menjalankan tugasnya mencari,mendapatkan dan menyimpan Informasi,guna untuk memperoleh suatu karya tulis yang dikemas dalam pemberitaan disampaikan kepada publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.sesuwai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta badan publik lainnya.
Beberapa poin penting dari UU KIP:
Hak memperoleh informasi : Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Kewajiban badan publik : Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pengecualian: Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang dapat membahayakan negara, mengganggu proses penegakan hukum, atau mengungkapkan rahasia pribadi.
Komisi Informasi : Lembaga independen yang bertugas menjalankan UU KIP dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Pihak media serta Organisasi Pers menyayangkan keras sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Banjar Margo Kabupaten Tulang bawang,Ketika membuat aturan sendiri ,sehinga memerintahkan penjaga sekolahan harus melaksanakan perintahnya . Wartawan yang melakukan konfirmasi hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung , Thomas Amirico maupun dari Kepala Sekolah SMKN 1 Banjar Margo,Arliyanti,S.Pi.,M.M Namun tekanan publik semakin membesar agar instansi terkait segera melakukan evaluasi, pemanggilan, hingga sanksi tegas terhadap perilaku yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan tersebut.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Ketika seorang pejabat publik, terlebih lagi seorang Kepala Sekolah, tidak bisa menghormati profesi wartawan dan bersikap alergi terhadap kontrol publik, maka ada yang perlu dibenahi bukan hanya dalam sikap dan prilaku tetapi dalam sistem ,dan adab.(*)
Tim investigasi :
Redaksi :
![]()






