BANJARMASIN – Kopitv.id – Di tengah gencarnya sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi di berbagai wilayah, praktik serupa kembali terungkap. Kali ini terjadi di SPBU No. 64.702.02, Jl. A. Yani Km. 6, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ironisnya, dugaan pelanggaran itu dilakukan tepat saat umat Muslim menunaikan ibadah Sholat Jumat, Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi media di lapangan, aktivitas SPBU yang seharusnya melayani masyarakat umum justru dikondisikan seolah “tutup”. Namun di dalam area, aktivitas pengisian BBM jenis Bio Solar untuk sejumlah truk yang diduga pelangsir terpantau padat dan berjalan lancar.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan truk memadati area SPBU hingga menutup total akses masuk bagi kendaraan roda empat pribadi.
Jalur untuk mobil kecil sengaja ditutup. Yang boleh masuk hanya truk. Dari luar kelihatan tutup, padahal di dalam ramai pengisian,” ujar salah seorang pengendara mobil pribadi yang gagal masuk.
Kondisi ini memicu antrian panjang dan keluhan dari masyarakat yang hendak mengisi BBM di jam istirahat.
Ada Upaya Penghalangan dan Intimidasi Terhadap Wartawan
Saat Tim investigasi mengambil dokumentasi, seorang operator SPBU berinisial “T” mendatangi dan melarang pengambilan gambar.”Tidak ada izin untuk ambil foto dan video,” ucap “T” sambil berupaya merebut telepon genggam milik wartawan.
Padahal, kegiatan jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ini jam istirahat. Kami tutup,” dalih “T “Kalau istirahat, kenapa pintu buka-tutup khusus untuk truk? Dan kenapa pengisian di dalam masih berjalan?” tegas awak media.
Tidak terima aktivitasnya terekam, “T” kemudian masuk ke kantor SPBU dan kembali bersama beberapa orang. Sempat terjadi ketegangan di lokasi.
Saat Tim media menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, salah satu orang di lokasi berinisial “D” justru menantang.
“Laporkan saja. Pak ‘A’ dari Krimsus juga tahu, tidak apa-apa,” ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi “bekingan” dari oknum aparat.
Praktik pemusatan pelayanan hanya untuk truk dan pengalihan fungsi SPBU pada jam istirahat diduga melanggar:
1.Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyaluran BBM. Pengisian ke truk dalam jumlah masif patut diduga untuk dijual kembali.
2.Keputusan BPH Migas No. 01/P/2024 tentang Standar Pelayanan dan Jam Operasional SPBU.
Lebih jauh, upaya menghalangi kerja jurnalistik diduga melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jo Pasal 27B Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dalam UU ITE terbaru, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan menghalangi akses informasi publik dapat dipidana *penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan cara intimidasi dan upaya perampasan alat, akan kami tempuh jalur hukum. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Tim Investigasi media di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 64.702.02 belum memberikan keterangan resmi.awak media akan berkoordinasi dengan BPH Migas Wilayah Kalimantan Selatan dan Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menindaklanjuti temuan ini.
Redaksi media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai UU Pers.
Tim Investigasi
Redaksi
![]()






