KABUPATEN TANGERANG – Kopitv.id – ” Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersumber dari APBN 2026 di Kabupaten Tangerang diduga bermasalah. Berikut kronologi lengkap temuan Tim Investigasi awak media kopitv.id di lapangan.
Jumat, 18 September 2026 – Pukul 10.00 WIB – SDN Rancalabuh 01, Kecamatan Kemiri.”Tim tiba di lokasi. Terpantau pembongkaran atap bangunan sekolah sedang berlangsung. Suara bising deru bongkaran terdengar keras.
Pada saat yang sama, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dipaksakan berjalan. Siswa belajar di tengah kebisingan dan debu.
Kondisi lingkungan sekolah acak-acakan. Puing-puing material berserakan di sekitar ruang kelas aktif tanpa pembatas pengaman.
Pukul 10.30 WIB Tim media mewawancarai salah satu guru piket yang enggan disebutkan namanya. Ia mengeluhkan sistem belajar yang berantakan.
Kegiatan belajar digilir pagi dan siang, ya acak-acakan. Bangunan yang itu juga belum beres. Kepala sekolah nanti jam 16.00 WIB sore ini datang lagi,” ujarnya.
Fakta ini menunjukkan KBM tidak berjalan normal dan kepala sekolah tidak berada di tempat saat jam kerja.
Pukul 11.00 WIB – Pemerhati Pendidikan Turun.Makmur Napitupulu selaku pemerhati pendidikan yang ikut memantau, memberikan peringatan keras terkait keselamatan.
Sampaikan pesan kami kepada Kepala Sekolah agar pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Anak-anak juga perlu dijauhkan dari puing-puing bongkaran. Utamakan keselamatan,” tegasnya.
Jangan sampai diborongkan. Wajib dilaksanakan secara swakelola. Potensikan masyarakat sekitar, agar warga sekitar juga bisa turut bekerja dan berpenghasilan,” tambahnya.
Pukul 11.30 WIB – SDN Jengkol.”Tim bergeser ke SDN Jengkol. Ditemukan kejanggalan baru. Di lokasi proyek revitalisasi tidak tersedia buku tamu proyek, padahal buku tamu adalah kewajiban transparansi publik dalam juknis swakelola.
Siang Hari, Pukul 12.15 WIB – Muncul Telepon Oknum Mengaku Koramil Kresek.” Kejanggalan memuncak. Tiba-tiba datang telepon kepada tim investigasi pribadi yang mengaku sebagai oknum dari Koramil Kresek. Pihak TNI menanyakan kegiatan peliputan di sekolah.
Jelas apa urusan pihak TNI terlibat dalam hal ini? Sungguh sangat jelas dugaan ada permainan pihak sekolah dengan pihak-pihak tertentu,” ujar Makmur dengan nada geram.
Harapan saya agar APH tidak tutup mata dalam melihat semua bantuan revitalisasi di Provinsi Banten. Tangkap dan penjarakan yang bermain-main dengan keringat rakyat,” pungkasnya.
Berdasarkan kronologi di atas, terdapat 5 pelanggaran berat:
1. Pelanggaran Juknis Swakelola (Fakta: Tidak ada buku tamu, diduga diborongkan).
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 & Perpres No. 16/2018 Jo. No. 12/2021 Pasal 18-21:
Revitalisasi APBN wajib Swakelola Tipe I oleh P2SP. Dilarang diborongkan. Jika dilanggar, kontrak batal demi hukum.
2. Pelanggaran Keselamatan Anak dan Pekerja (Fakta: KBM di tengah bongkaran, puing berserakan, pekerja tanpa APD).
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C & Pasal 80 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Membiarkan anak dalam situasi berbahaya. Ancaman 3,5 tahun penjara.
3. Pelanggaran Tugas Kepala Sekolah (Fakta: Kepsek tidak ada di tempat jam kerja).
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf e.
Meninggalkan tugas tanpa alasan sah. Sanksi: Penurunan pangkat hingga pemberhentian.
4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Korupsi (Fakta: Dana APBN diduga tidak untuk masyarakat sekitar).
Pasal 2, Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. No. 20/2001 Jo. Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru).
Ancaman: Seumur hidup atau 4-20 tahun.
5. Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat (Fakta: Oknum mengaku Koramil telepon tim media).
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).
TNI dilarang membekingi proyek sipil dan menghalang-halangi kerja jurnalistik.Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Rancalabuh 01 dan SDN Jengkol belum memberikan klarifikasi.
TIM INVESTIGASI: Makmur GWI
Redaksi :
![]()






