KOTA SERANG – Kopitv.id – “Gelaran Serang Fair dan penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf [SMY] kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pembiaran terhadap praktik pungutan liar parkir tak resmi semakin menguat, di tengah kebungkaman Dinas Perhubungan Kota Serang.(pungli) 
Berdasarkan laporan warga dan bukti foto, mekanisme penarikan retribusi parkir di area fasilitas publik milik Pemkot Serang tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menyalahi regulasi daerah
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat antrean panjang kendaraan roda dua di pintu masuk area Stadion Mini. Oknum petugas di lapangan membuka akses masuk sembari meminta uang tunai sebesar *Rp2.000 hingga Rp5.000 per motor* tanpa memberikan bukti pembayaran alias karcis resmi
Kondisi di dalam kawasan stadion memperlihatkan ratusan sepeda motor terparkir berjejalan dan tidak teratur. Minimnya pengawasan membuat pengunjung bertanya-tanya apakah uang tersebut benar masuk ke kas daerah atau hanya masuk kantong oknum 
“Begitu masuk langsung diminta Rp2.000 sampai Rp5.000. Padahal biasanya ada karcis resmi dan tarif sesuai Perda. Ini jelas merugikan,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya
Seorang aktivis muda Banten Sebut saja inisial (MS) menyebut fenomena ini sebagai “aji mumpung”. “Pas ada acara Serang Fair, parkir liar dikelola oknum dan tidak masuk kas daerah. Parahnya lagi, dinas terkait bungkam seribu bahasa,” ujarnya
Rangkaian keluhan dari aktivis dan pengendara menjadi indikasi kuat adanya pembiaran atas tata kelola parkir dan potensi pungli. Publik mendesak “Aparat Penegak Hukum [APH], Dinas Perhubungan Kota Serang, dan Satgas Saber Pungli” segera melakukan investigasi, pemeriksaan, dan menindak tegas oknum yang bermain di lapangan
Perbuatan tersebut diduga melanggar” Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan’ Pasal 12 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001′ terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selain itu bertentangan dengan “Perda Kota Serang tentang Retribusi Parkir
Masyarakat menuntut transparansi tata kelola retribusi parkir, kejelasan tarif resmi, serta kepastian adanya karcis resmi. Pembiaran praktik “aji mumpung” ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Serang sebelumnya mengungkap potensi kebocoran PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp9 miliar
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40
pewarta : maman
Tim Redaksi :
![]()






