Tanggerang – Kopitv.id – “Proyek aspirasi dewan yang bersumber dari dana APBD diduga menjadi arena penyimpangan oleh segelintir pihak. Mirisnya, banyak proyek sudah berjalan namun papan informasi publik belum dipasang. Hal ini jelas menodai prinsip keterbukaan informasi publik 
Berdasarkan temuan tim wartawan di lapangan,cukup banyak proyek dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang telah berjalan. Namun papan informasi proyek belum terpasang. Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya, tepatnya di daerah Rahong dan Kaliasin.Perkim
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada “permainan” antara oknum anggota dewan, dinas terkait, dan pelaksana proyek? Minimnya transparansi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara
Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. “Saya dengan anggaran Rp50 juta sampai Rp60 juta saja bisa membangun SAB dengan baik dan kualitasnya sama dengan hasil proyek dinas. Masa anggaran ratusan juta tidak memasang papan proyek terlebih dahulu. Ini sudah tidak benar dan potensi korupsinya cukup besar,” katanya
Makmur Napitupulu, selaku Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia [GWI], juga angkat bicara. Ia menilai banyak proyek aspirasi dewan tidak menghargai pemilik daerah seperti kepala desa dan camat
“Di negara kita ini, lahan korupsi terbesar justru dari para wakil rakyat itu sendiri. Semua pemenang proyek aspirasi dewan rata-rata tidak pernah menaati aturan. Seolah-olah negara ini milik wakil rakyat,” ujarnya dengan nada geram
Minimnya pengawasan dan tidak dipasangnya papan proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak tahu besaran anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan
Perbuatan tersebut diduga melanggar *UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 27 tentang kewajiban papan nama proyek, dan berpotensi melanggar UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Warga dan GWI mendesak APIP, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan audit dan sidak ke lapangan agar tidak ada lagi proyek siluman yang merugikan negara.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40
Penulis: Tim GWI
Red :
![]()






