• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden Prabowo Picu Gelombang Kritik, AJI dan IPJI Serta YLBHI Desak Hentikan Stigmatisasi terhadap Wartawan dan LSM

Kopitv news by Kopitv news
27 Juli 2026
in BERITA, Daerah, INFORMASI, Jakarta, Nasional
0 0
0
Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden Prabowo Picu Gelombang Kritik, AJI dan IPJI Serta YLBHI Desak Hentikan Stigmatisasi terhadap Wartawan dan LSM

Jakarta – Kopitv.id  – “Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI ) serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis serta memperbesar risiko intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil.(26/7/2026)

 

AJI dan IPJI menilai penyebutan istilah “Londo Ireng” memiliki makna yang merendahkan karena secara historis merupakan istilah peyoratif yang ditujukan kepada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri.

 

“Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” demikian pernyataan AJI.

 

Menurut AJI dan IPJI pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

 

AJI menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga tuduhan yang mengaitkan profesi jurnalis dengan kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

 

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas AJI.

 

Dalam pernyataannya, AJI dan IPJI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah tersebut serta meminta pemerintah menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap wartawan, media, pengamat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

 

Selain itu, AJI meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

 

Senada dengan AJI dan IPJI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pernyataan Presiden bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut YLBHI, setiap pernyataan kepala negara memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia.

 

YLBHI menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat maupun kelompok tertentu untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan aktivitas, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat sipil.

 

“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga negara biasa, melainkan sebagai kepala negara yang memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap seluruh perangkat pemerintahan,” ujar YLBHI dalam pernyataannya.

 

YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM, termasuk mengenai sumber pembayaran operasional mereka. Menurut YLBHI, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh suatu organisasi, pemerintah seharusnya membuktikannya melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegas YLBHI.

 

Polemik mengenai penggunaan istilah “Londo Ireng” kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil berharap pemerintah tetap menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta menjamin kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait desakan AJI dan YLBHI tersebut.”(Tim)

Red :

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026
SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT
Advertorial

SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT

3 Oktober 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Advertorial

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

1 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist