• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Kasus Dugaan Pungli Bansos di Panyaungan Jaya Mandek, BPPKB Banten dan GWI Desak APH Bertindak, Aksi Massa Menguat

Kopitv news by Kopitv news
11 April 2026
in Advertorial, Banten, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kota serang, Nasional, Pemerintahan
0 0
0

Kabupaten Serang Banten  – Kopitv.id -” Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ), BLT Kesra, hingga Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu gelombang desakan dari masyarakat serta berbagai elemen organisasi.

 

Kasus yang diduga melibatkan oknum berinisial AKEW tersebut sebelumnya telah viral dan menjadi perhatian publik. Bahkan, sejumlah pihak di tingkat desa mengakui adanya dugaan praktik pemotongan bantuan yang merugikan masyarakat penerima manfaat.

 

Wawan Nurhaidi, selaku Wakil Ketua BPD Desa Panyaungan Jaya, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan pungli bansos memang terjadi dan dirinya berkomitmen untuk mengawal masyarakat dalam proses pelaporan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Kabupaten Serang.

 

Kekecewaan masyarakat kini semakin memuncak. Warga secara tegas mendesak agar APH segera menangkap dan memproses hukum pelaku pungli yang telah merugikan masyarakat kecil.

 

“Bantuan itu hak kami. Tidak boleh ada potongan. Kami minta pelaku segera ditangkap dan diproses,” ujar salah satu warga.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta agar BPPKB Banten dan GWI Pusat turun langsung melakukan aksi sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

 

Menanggapi hal tersebut, Dedi Kelana, selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini.

 

“Kami menilai ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat miskin. Kami mendesak APH segera bertindak dan memproses pelaku sesuai hukum,” tegas Dedi.

 

Ia juga menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap mengambil langkah tegas.

 

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Heriadi, selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kasus ini sudah menjadi keresahan publik. Kami minta penanganannya dilakukan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” tegasnya.

 

Heriadi juga meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.
“Pemerintah harus hadir membantu masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” tambahnya.

 

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Secara hukum, dugaan pungli bansos ini berpotensi melanggar:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12 huruf e, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hingga 9 tahun penjara. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang mewajibkan penindakan terhadap pungutan ilegal.
Peraturan Menteri Sosial, yang melarang segala bentuk potongan dalam penyaluran bantuan sosial.

 

Mandeknya penanganan kasus ini kini menjadi sorotan serius dan dinilai sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum di daerah. Publik menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan tidak mungkin gelombang aksi massa akan terus membesar.

 

Kasus dugaan pungli bansos di Desa Panyaungan Jaya kini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan bantuan sosial.

(Ibnu/Tim)

Red :

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SAMPAIKAN DUKA CITA ATAS WAFATNYA IBUNDA KETUM GWI PUSAT ANDERA
Advertorial

KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SAMPAIKAN DUKA CITA ATAS WAFATNYA IBUNDA KETUM GWI PUSAT ANDERA

24 Oktober 2026
BLT Tahap II Desa Sidodadi Dipertanyakan, Warga Mengaku Baru Terima Rp1,8 Juta Sepanjang 2026
Advertorial

BLT Tahap II Desa Sidodadi Dipertanyakan, Warga Mengaku Baru Terima Rp1,8 Juta Sepanjang 2026

23 Oktober 2026
Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sidodadi 2022–2025 Dipertanyakan, Bendahara Akui Tak Ingat Rincian
Advertorial

Anggaran Ketahanan Pangan Desa Sidodadi 2022–2025 Dipertanyakan, Bendahara Akui Tak Ingat Rincian

22 Oktober 2026
Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Advertorial

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

22 Oktober 2026
MASYARAKAT TANJUNG TABALONG KELUHKAN SPBU 64.715.03 MABURAI: PENYALURAN BBM DIDUGA TAK SAMPAI KE MASYARAKAT – ANTRIAN PELANGSIR MILIK PEMILIK SPBU H.M.SENDIRI 
Advertorial

MASYARAKAT TANJUNG TABALONG KELUHKAN SPBU 64.715.03 MABURAI: PENYALURAN BBM DIDUGA TAK SAMPAI KE MASYARAKAT – ANTRIAN PELANGSIR MILIK PEMILIK SPBU H.M.SENDIRI 

21 Oktober 2026
NASOBA SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA TAMU UNDANGAN HUT KE-2 GWI-DPC KABUPATEN PESAWARAN
Advertorial

NASOBA SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA TAMU UNDANGAN HUT KE-2 GWI-DPC KABUPATEN PESAWARAN

20 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • HULU SUNGAI SELATAN
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist