• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 5 April 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

waw…!!! ” Somasi II Tercatat Resmi Dilayangkan, PT Banti Indonesia Diultimatum: Abaikan Lagi, Gugatan Segera Didaftarkan

Kopitv news by Kopitv news
31 Maret 2026
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, TABALONG
0 0
0
waw…!!! ” Somasi II Tercatat Resmi Dilayangkan, PT Banti Indonesia Diultimatum: Abaikan Lagi, Gugatan Segera Didaftarkan

Tabalong – Kopitv.id – ” Menindaklanjuti polemik dugaan tunggakan tagihan sewa sebesar Rp76,5 juta yang telah viral di media sosial, pihak korban berinisial BDN , Is,dan Wina kini meningkatkan langkah hukum dengan melayangkan Somasi/Teguran yang ke Kedua (Somatie II )  kepada PT Banti Indonesia.

 

Somasi tersebut tercatat dengan:

• Nomor Surat: 04/RH-RHS /III/2026

• Lampiran: 1 (satu) berkas

• Perihal: SOMATIE / Teguran II

Langkah ini menjadi sinyal keras sekaligus ultimatum terakhir sebelum perkara resmi didaftarkan ke pengadilan.

Melalui kuasa hukum korban, Robert Hendra Sulu, ditegaskan bahwa somasi kedua ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai terus mengabaikan kewajiban hukum, meskipun sebelumnya telah diberikan somasi pertama dan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

“Kami tegaskan, ini adalah Somasi yang ke II .Jika tetap tidak diindahkan, maka seluruh data dan bukti telah lengkap dan siap kami ajukan dalam gugatan perdata maupun pidana di pengadilan,” tegas Robert.

 

Menurutnya, seluruh tahapan persuasif telah ditempuh. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya itikad baik dari PT Banti Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo terhadap BDN, win dan is 

Kasus ini sendiri mencuat sejak pemberitaan tertanggal 19 Januari 2026, yang mengungkap dugaan tunggakan sewa bernilai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut dinilai signifikan dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak korban.

 

Somasi II ini sekaligus menjadi batas akhir. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi maupun penyelesaian konkret, maka langkah hukum akan langsung ditingkatkan ke tahap gugatan perdata tanpa penundaan.

 

“Kami sudah memberikan ruang, waktu, dan kesempatan Namun tetap diabaikan. “ini adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban hukum, BDN Wina dan is sangat sayang kan sebuah perusahaan besar seperti PT banti Indonesia untuk pembayaran sekecil itu saja tidak bisa di selesaikan dan sudah beberapa tahun kami alami kerugian, untuk meminta HAK KAMI harus di tempuh secara hukum, bagaimana jika tender besar , ” Gugatan akan segera kami, perdata maupun pidana, tuntutan materil imateril kami selama ini pun mesti di selesaikan ucapnya dengan tegas.

 

Pihak korban menegaskan tidak akan lagi membuka ruang toleransi tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, saat di konfirmasi awak media ke PT Banti Indonesia yang beralamat di Jl. Balikpapan Regency No.10 Blok W6 ,Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan City, East Kalimantan 76115 Balikpapan, Kalimantan Timur, belum memberikan tanggapan resmi terkait Somasi II yang telah dilayangkan.

 

(Tim/Redaksi)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

BUPATI OKU SELATAN PASTIKAN KEAMANAN IBADAH WAFAT ISA AL-MASIH DAN PERAYAAN HARI PASKAH
Advertorial

BUPATI OKU SELATAN PASTIKAN KEAMANAN IBADAH WAFAT ISA AL-MASIH DAN PERAYAAN HARI PASKAH

5 April 2026
Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri HKG PKK ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2026
Advertorial

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri HKG PKK ke-54 dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2026

3 April 2026
Semarang memanas!! Investor BLN serukan keadilan Restoratif,tolak langkah Represif
Advertorial

Semarang memanas!! Investor BLN serukan keadilan Restoratif,tolak langkah Represif

2 April 2026
Bupati Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Advertorial

Bupati Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

31 Maret 2026
Bupati OKU Selatan Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI
Advertorial

Bupati OKU Selatan Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK RI

31 Maret 2026
*Jaga Dasar Demokrasi, Eric VR Ingatkan: Pers Harus Prioritaskan Kebenaran di Atas Kecepatan*
Advertorial

*Jaga Dasar Demokrasi, Eric VR Ingatkan: Pers Harus Prioritaskan Kebenaran di Atas Kecepatan*

31 Maret 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist