Pesawaran – Kopitv.id – ” Kamis (22/1/2026) — Kualitas layanan internet Zitline di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan publik menyusul gangguan jaringan yang dilaporkan terjadi berulang dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan hak konsumen, transparansi layanan, serta jaminan perlindungan data pribadi pengguna.
Sejumlah pelanggan mengeluhkan penurunan kecepatan hingga terputusnya koneksi internet selama berjam-jam tanpa pemberitahuan resmi dari penyedia layanan. Situasi ini dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan lalu lintas data digital, terutama saat gangguan berlangsung dalam durasi lama.
“Kami merasa dirugikan. Gangguan sering terjadi, sementara penjelasan yang diberikan sangat minim. Ini menimbulkan kekhawatiran, apalagi terkait keamanan data,” ujar Nasoba, pelanggan Zitline asal Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, kepada wartawan.
Keluhan serupa disampaikan oleh Nyonya Hermi yang menyebut gangguan jaringan berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari pengguna. Menurutnya, pelanggan tetap dibebani kewajiban pembayaran bulanan, namun tidak memperoleh kepastian kualitas layanan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi pada Rabu malam (21/1/2026), pihak manajemen Zitline menyatakan gangguan disebabkan kendala teknis pada jalur utama kabel dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh tim teknisi. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan konsumen terkait keterbukaan informasi, standar pengamanan jaringan, serta langkah mitigasi risiko selama gangguan terjadi.
Secara regulasi, penyedia layanan telekomunikasi memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data dan privasi pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar serta jelas.
Berulangnya gangguan layanan tanpa kejelasan standar pengamanan dan mekanisme pemberitahuan publik memperkuat dorongan agar regulator telekomunikasi serta otoritas perlindungan data meningkatkan pengawasan, sekaligus memastikan penyedia layanan mematuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
( Tim : Redaksi )
![]()





