Tabalong – kopitv.id -“Sidang Perkara perdana Nomer 20/Pdt.G/2025/PN tanjung Tabalong, ” resmi di buka oleh majelis hakim. “Di hadiri oleh kedua belah pihak,” penggugat Amrullah Bin H.Asmuni (alm) yang wakilkan kepada kuasa hukum nya, vica Alpina S.H.M.H vs Sadri Asan tergugat,”serta kuasa hukum nya , Hartinurdin , S.H.dan Sedam , S.H. ” setelah melakukan pemeriksaan data serta bukti- bukti surat dari penggugat yang di wakili oleh kuasa hukum nya dan tergugat Sadri Asan,serta kuasa hukum,nya. Majelis hakim menimbang serta melihat dokumen,Lalu majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediator. Dan Atas kesepakatan kedua belah pihak sebagai mediator,perwakilan dari Pengadilan Negri tanjung ibu Nur ibni Hasanah,S.H.18/09/2025.
Di karena kan Ambrulah tidak hadir, mediator pun di tunda sampai Rabu 24/09/2025. “tergugat Sadri Asan beserta keluarga sangat menyayangkan atas ketidak hadiran Amrulloh selaku penggugat dalam persidangan tersebut, keluarga Sadri Asan kecewa di karenakan jadwal undangan persidangan yang tertuang dalam surat panggilan tertuang 18/09/2025 jam 10.00 WITA di ruang pengadilan negeri tanjung. keluarga Sadri Asan Telah konsisten tepat waktu hadiri, hormati panggilan Pengadilan Negri Tanjung, Namun penggugat sampai sidang di mulai pukul 15.00 WITA di mulai tidak hadir di persidangan.
menurut keterangan Sadri Asan saat akan di lakukan mediator, ibu nur ibni Hasanah,S.H. selaku pimpinan mediator menjelaskan mediator wajib di hadiri oleh penggugat serta Tergugat secara langsung tidak boleh di wakili atau di kuasa kan, ujar nya
Harapan keluarga Sadri Asan, Ambrulah bin H.Asmuni (alm) Hadiri sidang secara transparan sehingga persoalan tidak berlarut-larut,tidak simpang siur pembuktian secara tranparan karna menurut keluarga Sadri Asan persoalan ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2012 dan timbulnya konflik di tahun 2023- sampai 2025 tidak juga kunjung selesai.
Tim/Red :
![]()






