• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 9 September 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Diduga “Masuk Angin” : Intelijen Kejari Pesawaran Akan Kembalikan Berkas Pengaduan Kasus Perangkat Desa Pekondoh Ke Inspektorat Pesawaran

Kopitv news by Kopitv news
8 Januari 2025
in Advertorial, Daerah, Hukum, Kabupaten pesawaran, Lampung, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan
0 0
0
Diduga “Masuk Angin” : Intelijen Kejari Pesawaran Akan Kembalikan Berkas Pengaduan Kasus Perangkat Desa Pekondoh Ke Inspektorat Pesawaran

*Pesawaran* –kopitv.id,”  Dugaan penyalahgunaan dana desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang melibatkan perangkat desa dengan dugaan penggunaan dokumen berupa ijazah palsu kembali menjadi sorotan. Surat pengaduan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada November 2024, kini dikembalikan ke Inspektorat Pesawaran. Tim Intelijen Kejari Pesawaran yang menangani kasus ini diduga melakukan kelalaian atau bahkan “masuk angin” dalam proses penyelidikan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah perangkat desa sejak 2015, yang tetap menerima gaji dari dana desa. Beberapa nama yang tercantum dalam pengaduan adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasruddin. Selain itu, Kepala Desa Pekondoh,Firlizani juga turut dimintai keterangan.

 

Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, * M. Fajar Dian Prawitama S.H,* melalui timnya menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa dinas terkait, seperti Inspektorat Pesawaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, PMD Pesawaran, Camat Iskafi Way Lima, serta perangkat desa yang terlibat. Berdasarkan laporan Inspektorat Pesawaran, perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu telah diberhentikan, namun tidak ada tindakan untuk menuntut pengembalian gaji yang telah mereka terima.

 

*Pandangan Intelijen Kejari Pesawaran” Tim Intelijen Kejari Pesawaran menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu lebih tepat ditangani oleh pihak Kepolisian sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Adapun terkait gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut, tim menilai bahwa hal ini lebih kepada kelalaian administratif dibandingkan tindak pidana korupsi. Tim juga menegaskan bahwa laporan tersebut dikembalikan kepada Inspektorat untuk dilakukan investigasi mendalam terkait proses pengangkatan perangkat desa.

 

*Dasar Hukum dan Konsekuensi* “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penggunaan dokumen palsu dapat dikenai sanksi hukum, baik administratif maupun pidana. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

 

1. *Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)1” Pasal 18 Ayat (1): Dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara, pelaku wajib mengganti kerugian negara selain pidana penjara atau denda.

 

2. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa “Jika terbukti melanggar hukum, perangkat desa dapat diberhentikan dan diminta mengembalikan gaji yang telah diterima.

 

3. *Pasal 1365 KUHPerdata:” Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

 

Meski perangkat desa tersebut telah diberi SK dan bekerja sebagaimana mestinya, jika terbukti tidak memenuhi syarat sah, gaji yang diterima dapat dianggap sebagai kerugian negara dan wajib dikembalikan.

 

*Dugaan Kelalaian Intelijen*Pengembalian berkas pengaduan ke Inspektorat Pesawaran tanpa langkah tegas menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau “masuk angin” dalam penanganan kasus ini. Publik pun mempertanyakan efektivitas penyelidikan Kejari Pesawaran dan apakah pengembalian berkas ini benar-benar bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang diduga terjadi.

 

*Kesimpulan”Kasus ini menunjukkan perlunya ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan “masuk angin” terhadap Tim Intelijen Kejari Pesawaran semakin menambah kompleksitas persoalan, yang kini akan berada di tangan Inspektorat Pesawaran untuk ditindaklanjuti. Masyarakat berharap langkah berikutnya dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

 

( Tim Gwi )

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

*DPR Paripurnakan Revisi UUPA sebagai Usul DPR, TA Khalid: Perlu Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh*
Advertorial

*DPR Paripurnakan Revisi UUPA sebagai Usul DPR, TA Khalid: Perlu Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh*

9 September 2026
*DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani*
Advertorial

*DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani*

9 September 2026
*Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu*
Advertorial

*Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu*

9 September 2026
*Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026*
Advertorial

*Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026*

9 September 2026
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Advertorial

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

9 September 2026
*6 Bandara Alternatif Disiapkan Jaga Konektivitas Penerbangan Akibat Abu Vulkanik*
Advertorial

*6 Bandara Alternatif Disiapkan Jaga Konektivitas Penerbangan Akibat Abu Vulkanik*

9 September 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist