Lampung – Kopitv.id – ” Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor disertai penembakan yang menewaskan anggota kepolisian, Bripka Anumerta Arya Supena. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang berlangsung di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kriminal bersenjata itu. Kedua pelaku masing-masing berinisial Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).
Dari hasil pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya helm milik korban, kunci letter T, senjata api HS-9 milik korban, amunisi, sepeda motor yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, hingga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah peristiwa penembakan anggota Polri tersebut menjadi perhatian publik.
Pelaku pertama, Hamli alias Ham, berhasil diamankan di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.
“Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki,” ujar Helfi Assegaf saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung.
Sementara itu, pelaku kedua, Bahroni alias Roni, ditangkap pada Jumat (15/5/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan.
Kapolda menyebut tindakan tegas terukur dilakukan setelah pelaku mengarahkan senjata api rakitan kepada personel di lapangan. Dalam insiden tersebut, Bahroni dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jasad tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah video penangkapan salah satu pelaku beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan proses pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan anggota kepolisian.
Polda Lampung menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor bersenjata tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
(Nasoba)
Red :
![]()






