• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 17 Mei 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

Praduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangkisung, Nelayan Tabunio Mengaku Alami Intimidasi

Kopitv news by Kopitv news
15 Mei 2026
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, Tanah Laut
0 0
0
Praduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangkisung, Nelayan Tabunio Mengaku Alami Intimidasi

Tanah Laut – Kopitv.id – ” Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali dikeluhkan para nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah BBM subsidi sebagaimana rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah. Berbekal informasi dari masyarakat pesisir, awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Tabunio pada Rabu (13/5/2026). Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan setempat.

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Menurutnya, setiap nelayan kapal besar seharusnya memperoleh rekomendasi BBM subsidi sebanyak 615 liter per bulan kapal kecil 100 liter perbulannya Namun dalam praktiknya, para nelayan hanya menerima sekitar 540 dan kapal kecil 60 liter setiap bulan, sehingga terdapat selisih sekitar 75 liter kapal besar dan kapal kecil 40 liter untuk masing-masing nelayan. Adapun sebagian nelayan ditemukan mendapatkan solar separoh atau di bagi dua di bulan berikutnya baru mendapatkan sepenuhnya. Ini sudah melanggar padahal rekomendasi itu dijadwalkan untuk setiap bulan penuh nelayan mendapatkan 615 per.kapal Utk jatah tabanio 110.KL 22.tangki isi 5000 ujar nya

B juga mengaku, tidak seluruh nelayan dapat menerima jatah BBM subsidi secara rutin. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang terdaftar.

 

Kejanggalan lain turut diungkap para nelayan terkait kepemilikan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan yang terdaftar, disebutkan hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya dikuasai pihak pengelola. Seorang nelayan lain, sebut saja C, mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak disertai ancaman tidak akan diberikan BBM subsidi apabila barcode tidak tetap berada di tangan pengelola.

Sementara itu, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan yang disampaikan para nelayan. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 di Desa Tabunio karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa. Kendati demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada instansi berwenang.

 

Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pengawasan secara transparan terhadap pengelolaan distribusi solar subsidi di wilayah mereka. Mereka mengaku merasa dirugikan dan berharap ada langkah tegas agar hak para nelayan kecil dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.Sanksi Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.Sanksi Denda: Denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Tindakan Pelanggaran: Meliputi penimbunan, pengoplosan, dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan (tidak tepat sasaran).Tujuan Penegakan Hukum: Melindungi keuangan negara dan memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak (Rumah Tangga, Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum).Pihak berwajib terus melakukan penindakan tegas untuk memburu jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mengurangi kerugian negara

 

Ternyata pemilik SPBU-N 68.708.002 ini milik Bu Nurul pemiliknya yang ada permasalahan di Kuala tambangan. permasalahan ini menurut warga tabanio bertahun tahun selalu terulang tidak ada perubahan meskipun sudah beberapa kali mediasi janji di atas kertas tetap dilanggar pengelola.” sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBN kami selalu memberikan ruang guna klarifikasi agar berimbang dan keterbukaan informasi publik di dapatkan

Iswandi
Redaksi

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pembukaan Festival Sriwijaya XXXIV Tahun 2026
Advertorial

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pembukaan Festival Sriwijaya XXXIV Tahun 2026

16 Mei 2026
Bupati Tanah Laut Turun Tangan, Nelayan Kuala Tambangan Laporkan Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi ke Polda Kalsel
Advertorial

Bupati Tanah Laut Turun Tangan, Nelayan Kuala Tambangan Laporkan Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi ke Polda Kalsel

16 Mei 2026
Nelayan Kuala Tambangan Laporkan Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi ke Polda Kalsel
Advertorial

Nelayan Kuala Tambangan Laporkan Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi ke Polda Kalsel

16 Mei 2026
Polda Lampung Ungkap Kasus Curanmor Bersenjata yang Menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena
Advertorial

Polda Lampung Ungkap Kasus Curanmor Bersenjata yang Menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena

16 Mei 2026
*Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?*
Advertorial

*Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?*

15 Mei 2026
Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan, Kalapas Kota agung Berikan Penguatan di Hari Libur
Advertorial

Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan, Kalapas Kota agung Berikan Penguatan di Hari Libur

15 Mei 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist