• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

Praduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangkisung, Nelayan Tabunio Mengaku Alami Intimidasi

Kopitv news by Kopitv news
15 Mei 2026
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, Tanah Laut
0 0
0
Praduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tangkisung, Nelayan Tabunio Mengaku Alami Intimidasi

Tanah Laut – Kopitv.id – ” Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali dikeluhkan para nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah BBM subsidi sebagaimana rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah. Berbekal informasi dari masyarakat pesisir, awak media melakukan penelusuran langsung ke Desa Tabunio pada Rabu (13/5/2026). Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan setempat.

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Menurutnya, setiap nelayan kapal besar seharusnya memperoleh rekomendasi BBM subsidi sebanyak 615 liter per bulan kapal kecil 100 liter perbulannya Namun dalam praktiknya, para nelayan hanya menerima sekitar 540 dan kapal kecil 60 liter setiap bulan, sehingga terdapat selisih sekitar 75 liter kapal besar dan kapal kecil 40 liter untuk masing-masing nelayan. Adapun sebagian nelayan ditemukan mendapatkan solar separoh atau di bagi dua di bulan berikutnya baru mendapatkan sepenuhnya. Ini sudah melanggar padahal rekomendasi itu dijadwalkan untuk setiap bulan penuh nelayan mendapatkan 615 per.kapal Utk jatah tabanio 110.KL 22.tangki isi 5000 ujar nya

B juga mengaku, tidak seluruh nelayan dapat menerima jatah BBM subsidi secara rutin. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal yang terdaftar.

 

Kejanggalan lain turut diungkap para nelayan terkait kepemilikan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan yang terdaftar, disebutkan hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya dikuasai pihak pengelola. Seorang nelayan lain, sebut saja C, mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak disertai ancaman tidak akan diberikan BBM subsidi apabila barcode tidak tetap berada di tangan pengelola.

Sementara itu, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan yang disampaikan para nelayan. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 di Desa Tabunio karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa. Kendati demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada instansi berwenang.

 

Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pengawasan secara transparan terhadap pengelolaan distribusi solar subsidi di wilayah mereka. Mereka mengaku merasa dirugikan dan berharap ada langkah tegas agar hak para nelayan kecil dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.Sanksi Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.Sanksi Denda: Denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Tindakan Pelanggaran: Meliputi penimbunan, pengoplosan, dan distribusi yang tidak sesuai peruntukan (tidak tepat sasaran).Tujuan Penegakan Hukum: Melindungi keuangan negara dan memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak (Rumah Tangga, Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, Transportasi, Pelayanan Umum).Pihak berwajib terus melakukan penindakan tegas untuk memburu jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mengurangi kerugian negara

 

Ternyata pemilik SPBU-N 68.708.002 ini milik Bu Nurul pemiliknya yang ada permasalahan di Kuala tambangan. permasalahan ini menurut warga tabanio bertahun tahun selalu terulang tidak ada perubahan meskipun sudah beberapa kali mediasi janji di atas kertas tetap dilanggar pengelola.” sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBN kami selalu memberikan ruang guna klarifikasi agar berimbang dan keterbukaan informasi publik di dapatkan

Iswandi
Redaksi

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

SEBATANG KARA DI USIA 61 TAHUN, MUSTANIROH BERTAHAN DI RUMAH RAPUH YANG HAMPIR ROBOH, MENANTI ULURAN TANGAN PEMERINTAH
Advertorial

SEBATANG KARA DI USIA 61 TAHUN, MUSTANIROH BERTAHAN DI RUMAH RAPUH YANG HAMPIR ROBOH, MENANTI ULURAN TANGAN PEMERINTAH

11 Oktober 2026
Diduga Akibat Aktivitas Menebas di Kebun Milik Pak Tarso di Sei Mahikei Pulang Pisau puluhan hektare kebun masyarakat jadi korban – Laporan Warga Sejak 19 September Belum Ditindaklanjuti APH
Advertorial

Diduga Akibat Aktivitas Menebas di Kebun Milik Pak Tarso di Sei Mahikei Pulang Pisau puluhan hektare kebun masyarakat jadi korban – Laporan Warga Sejak 19 September Belum Ditindaklanjuti APH

10 Oktober 2026
Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist