Tanah Laut – Kopitv.id – ” Polemik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, terus memanas dan menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah viral di media sosial serta menuai sorotan publik, para nelayan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan.
Di tengah meningkatnya keresahan nelayan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut turut mengambil langkah tegas. Melalui surat resmi bernomor 500.5.6.19/252/SETDA /2026 tertanggal 15 Mei 2026, Bupati Tanah Laut meminta klarifikasi kepada pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media yang berkembang. 
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah diketahui telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan klarifikasi lapangan. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, unsur kepolisian, aparat keamanan, hingga perwakilan masyarakat nelayan. Namun, forum tersebut dinilai belum menghasilkan kejelasan karena pihak pengelola SPBUN Desa Kuala Tambangan tidak hadir meski disebut telah menerima undangan resmi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Camat Takisung, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut dengan realisasi penyaluran di lapangan. Selain itu, penyaluran BBM subsidi disebut belum secara rutin dilaporkan kepada instansi terkait sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, sejumlah nelayan mengaku bahwa rekomendasi BBM subsidi diduga tidak dipegang langsung oleh penerima, melainkan dikelola oleh pihak SPBUN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dugaan bahwa distribusi BBM subsidi tidak berjalan secara transparan serta tidak tepat sasaran. 
Kekecewaan para nelayan semakin memuncak setelah tidak adanya penjelasan resmi dari pengelola SPBUN. Pada Kamis (14/5/2026), sejumlah perwakilan nelayan akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Polda Kalimantan Selatan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang selama ini dinilai merugikan nelayan kecil.
Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial B mengungkapkan bahwa para nelayan merasa hak mereka sebagai penerima subsidi tidak terpenuhi. Menurutnya, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan kecil justru diduga tidak disalurkan secara terbuka dan adil.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai nelayan. Ini subsidi dari pemerintah untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak nelayan tidak menerima jatah sebagaimana mestinya, dan ketika mempertanyakan hal itu justru muncul tekanan serta intimidasi,” ujarnya.
Nelayan lainnya berinisial A menambahkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir. Ia menilai pengelola SPBUN seolah bertindak memiliki kendali penuh atas BBM subsidi, padahal nama-nama nelayan digunakan sebagai dasar pengajuan kuota kepada instansi pemerintah maupun pihak Pertamina. 
Menurutnya, situasi yang terus dibiarkan telah memecah nelayan menjadi kubu pro dan kontra sehingga dikhawatirkan memicu gesekan sosial yang lebih luas. Para nelayan pun berharap aparat penegak hukum bersama pihak terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, dapat turun tangan secara serius dan melakukan investigasi secara transparan agar persoalan distribusi BBM subsidi di Kuala Tambangan mendapat penyelesaian yang jelas dan tidak kembali berakhir tanpa kepastian hukum.
Dalam surat resminya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi tersebut.
Iswandi
Red :
![]()






