Lampung Selatan – Kopitv.id – ” Polsek Tanjung Bintang mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang tertangkap saat beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik. Saat petugas PLN melakukan pengecekan, para pelaku didapati tengah memotong kabel tembaga di lokasi gardu. Mengetahui aksinya terbongkar, para tersangka sempat melarikan diri.
Anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Jatibaru. Kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti kabel tembaga, alat pemotong, dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Lima tersangka masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian kabel listrik di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.
Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah. Secara rinci, polisi mencatat aksi itu dilakukan di 10 lokasi Lampung Selatan, 4 lokasi Bandar Lampung, 2 lokasi Pesawaran, 2 lokasi Pringsewu, dan 7 lokasi Lampung Tengah.
Modus operandi para pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu, kemudian memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan secara sistematis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 12 kabel tembaga jenis NYY ukuran 70 mm, lima gunting besi, tiga kunci ring, dua unit mobil, serta satu bungkus sabu seberat sekitar 1 gram. Hasil tes urine para tersangka juga dinyatakan positif narkotika. Kerugian materiel ditaksir Rp8,6 juta dan para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Nasoba)
Red :
![]()






