Serang – Kopitv.id – “Aktivitas PT Gunung Sari Utama (GSU) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik. Polemik terkait kandang ayam perusahaan tersebut yang sebelumnya telah viral di media sosial, kini memunculkan pertanyaan besar: mengapa sejumlah instansi pemerintah daerah hingga DPRD Kabupaten Serang terkesan bungkam. 
Ketua GWI Kalsel, Iswandi, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari wakil Bupati kabupaten Serang, Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi III dari Partai PAN, Desi Fatmawati, tidak memberikan respons serius saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dilokasi kandang ayam PT GSU
Konfirmasi Telah dilakukan ke Wakil Bupati Najib Hamas, DPRD komisi III Desi fatmawati Ajudan bupati kab,serang,”salwa, DLh,sahrudin Camat,yayuk basukiwati, Diduga Bungkam,Selain itu, menegger GSU Pusat HAKIM, “Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten serta instansi setempat juga tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pembiaran ini dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik.
Kami Sudah Lelah Komplain” ucap Salah seorang warga Gunung Sari berinisial (J) Kami berharap pemerintah turun tangan dan memberikan informasi yang jelas, Serta keterbukaan informasi terkait hal ini, ujarnya. Dan hal tersebut di benar kan oleh ketua Apdesi gunung sari maemun, Kami malah senang jika Awak media Mau membantu masyarakat, Semoga kedepannya semua perusahaan yang ada di wilayah gunung sari tertip administrasi, legal sehingga membantu pemasukan negara maupun desa (PAD)ujarnya.
Warga lain berinisial M menegaskan bahwa persoalan PT GSU bukan hal baru. “Ini bukan kasus baru pak. Kami dan masyarakat di sini sudah sering komplain serta memberitakan perusahaan ini, tapi tidak mempan. Entah ada apa, kok pegawai pemerintah yang seharusnya bertindak malah tidak berani mengambil tindakan tegas,” ucapnya
Perwakilan masyarakat berinisial A, J, M, dan S mendesak Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan langsung ke wilayah Kabupaten Serang. “Kami berharap ada kontrol ke bawah. Jika ada dugaan pembiaran, kami khawatir ada indikasi penyimpangan,” tegas mereka.
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Masyarakat Berhak mendapatkan kepastian hukum Keterbukaan informasi publik Serta pelayanan.”Sikap diam dari penyelenggara negara hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40
Mugiono
Tim/Redaksi :
![]()






