• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Bandar Lampung

Korban Kecelakaan Dump Truk di By Pass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Enggan Bertanggung Jawab

Kopitv news by Kopitv news
29 Januari 2026
in Bandar Lampung
0 0
0
Korban Kecelakaan Dump Truk di By Pass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Enggan Bertanggung Jawab

 

Bandar Lampung:

Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban dan masa depan Benny Murdani (39), seorang pekerja sekaligus ayah dari tiga anak yang masih kecil-kecil, kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, di tengah kondisi arus lalu lintas yang padat merayap. Dan arus buka tutup dikarenakan ada mobil yang terguling di arah yg berlawanan. Berdasarkan keterangan saksi, Benny diduga tertabrak dan terlindas kendaraan berat, hingga mengalami luka sangat serius: hancurnya alat vital, anus tidak lagi berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan. Luka-luka tersebut membuat Benny kini hanya bisa terbaring lemah dan kehilangan kemampuan untuk bekerja maupun menjalani hidup secara normal.(28/01)2026).

 

 

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengambil keterangan langsung dari korban di kediamannya.

Keluarga korban telah mengajukan permohonan santunan dan bantuan kepada perusahaan pemilik dump truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan konfirmasi Berita Indonesia Net pada Senin, 26 Januari 2026, pengurus kendaraan dump truk berinisial AN menyatakan bahwa PT Bintang Kurniawan belum bersedia memberikan santunan, dengan alasan kecelakaan tersebut dianggap bukan kesalahan pengemudi yang berada di bawah naungan perusahaan.

Sikap ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E. Menilai bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dari penderitaan korban.

Faktanya hari ini Benny Murdani terbaring tidak berdaya dan mengalami cacat permanen seumur hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas John.

Menurutnya, prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya dikedepankan, apalagi kecelakaan melibatkan kendaraan operasional perusahaan.

“Korban sudah jelas kehilangan masa depan, kemampuan bekerja, dan kualitas hidup. Itu fakta yang tidak terbantahkan. Perusahaan seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru mencari alasan untuk menghindar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan keberpihakan negara agar korban tidak menjadi pihak yang terus dikorbankan.

Regulasi & Usulan Kebijakan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebagai bentuk advokasi, berikut regulasi yang relevan serta usulan penguatan kebijakan:

1. Dasar Regulasi yang Berlaku

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 234: Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Pasal 235

Korban berhak memperoleh bantuan biaya pengobatan dan/atau santunan, terlepas dari proses pidana.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74: Perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Artinya: menolak santunan dengan alasan “bukan kesalahan sopir” tidak menghapus kewajiban kemanusiaan dan hukum perdata perusahaan.

2. Usulan Regulasi & Kebijakan Tambahan

a. Kewajiban Santunan Awal (Mandatory Interim Compensation)

Perusahaan wajib memberikan santunan awal maksimal 7 hari setelah kejadian, tanpa menunggu putusan hukum.

b. Dana Jaminan Korban Kecelakaan Kendaraan Berat

Setiap perusahaan angkutan barang wajib memiliki dana jaminan khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas.

c. Sanksi Administratif

Pembekuan izin operasional

Denda administratif

Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan korban

d. Perlindungan Korban Cacat Permanen Korban kecelakaan dengan cacat tetap berhak atas:

Biaya pengobatan seumur hidup

Santunan kehilangan pekerjaan

Rehabilitasi medis dan psikologis

e. Transparansi & Audit Keselamatan Perusahaan angkutan wajib diaudit secara berkala terkait:

Kelayakan kendaraan

Jam kerja sopir

Standar keselamatan operasional.

Tegas John.

 

(Balung/Tim)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Dunia Pers Lampung Berduka, Jurnalis Deni Ponco Saputra Meninggal Dunia
Advertorial

Dunia Pers Lampung Berduka, Jurnalis Deni Ponco Saputra Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Skandal Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung Jadi Ujian Berat Kapolda Lampung
Advertorial

Skandal Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung Jadi Ujian Berat Kapolda Lampung

24 November 2025
*Perkim Bungkam Seribu Bahasa Diduga Tambang Pasir Kuarsa ilegal Berkedok izin Parkir di Bandar Lampung*
Bandar Lampung

*Perkim Bungkam Seribu Bahasa Diduga Tambang Pasir Kuarsa ilegal Berkedok izin Parkir di Bandar Lampung*

8 November 2025
Mahasiswa Malahayati Edukasi Warga Pesawahan Soal Eco Enzim
Bandar Lampung

Mahasiswa Malahayati Edukasi Warga Pesawahan Soal Eco Enzim

3 November 2025
PERMAHI LAMPUNG akan Menindaklanjuti Aksi di Kantor BNNP Lampung Melakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi lll DPR-RI.
Bandar Lampung

PERMAHI LAMPUNG akan Menindaklanjuti Aksi di Kantor BNNP Lampung Melakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi lll DPR-RI.

19 Oktober 2025
Karangan Bunga Penuhi Halaman Kejati Lampung, Dukungan Mengalir untuk Pengusutan Kasus SPAM Pesawaran Senilai Rp.8 Miliar
Bandar Lampung

Karangan Bunga Penuhi Halaman Kejati Lampung, Dukungan Mengalir untuk Pengusutan Kasus SPAM Pesawaran Senilai Rp.8 Miliar

17 Oktober 2025

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pamulang
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Wonosobo
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist