• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Bandar Lampung

*Perkim Bungkam Seribu Bahasa Diduga Tambang Pasir Kuarsa ilegal Berkedok izin Parkir di Bandar Lampung*

Kopitv news by Kopitv news
8 November 2025
in Bandar Lampung, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Lampung, Nasional
0 0
0
*Perkim Bungkam Seribu Bahasa Diduga Tambang Pasir Kuarsa ilegal Berkedok izin Parkir di Bandar Lampung*

Bandar Lampung – Kopitv.id – ” 7/11/2025. Merajalela Tambang – tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Tambang tersebut diduga menyalahgunakan izin land clearing atau parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim ) Kota Bandar Lampung.

 

Pemilik tambang yang berinisial H, membantah adanya kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya langsung menginformasikan ke Wartawan bahwa banyak mobil masuk lokasi tambang pada malam hari, menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi keluar tambang Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara tersembunyi.

 

Diduga, tambang tersebut hanya mengantongi izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung. Ketika Wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim  Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih bungkam.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak tambang masih berusaha menjalin komunikasi dengan awak media.

 

Regulasi yang Dilanggar:

Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP ), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.

3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:

 

– Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Potensi Pelanggaran Lain:

Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:

 

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

 

Tindakan yang Harus Dilakukan:

Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

 

1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.

2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.

3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

 

Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

 

(TIM/Red )

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Wibawa Hukum di Serang sedang dipertaruhkan” Bertahun-tahun HGU, IPAL, UMR, BPJS PT GSU/PT ARGO MANUNGGAL Di Abaikan
Advertorial

CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA:( DINAS PEMKAB), BPK, HINGGA DPRD KAB. SERANG KOMISI III DIDUGA BUNGKAM

27 Juli 2026
WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU
Advertorial

WRC PAN-RI KALSEL SURATI KEJATI & POLDA: USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI LAHAN FIKTIF TANAH BUMBU

26 Juli 2026
DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis
Advertorial

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

26 Juli 2026
Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023
Advertorial

Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023

25 Juli 2026
Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 
Advertorial

Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 

24 Juli 2026
Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam
Advertorial

Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam

24 Juli 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pamulang
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Wonosobo
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist