• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Kota serang

Tindak Lanjut Dugaan Pungli Bansos di Panyaungan Jaya, BPD Tegaskan Kawal Kasus hingga Proses Hukum

Kopitv news by Kopitv news
15 Januari 2026
in Kota serang
0 0
0

 

Kabupaten Serang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesra, hingga program Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret nama oknum berinisial AKEW tersebut kini memasuki tahap tindak lanjut dan pengawalan oleh unsur desa.

 

Wawan Nurhaidi, selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyaungan Jaya, menegaskan bahwa viralnya informasi dugaan pungli tersebut justru memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat kini semakin berani menyuarakan keresahan dan menuntut haknya secara terbuka.

 

“Informasi yang sudah viral ini menjadi pembelajaran bersama. Masyarakat yang selama ini resah akhirnya berani berbicara. Praktik pungli jelas sangat meresahkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

 

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal masyarakat hingga persoalan ini tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas oknum yang diduga terlibat.

 

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika terbukti, oknum yang tidak bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, di tempat terpisah, Rohilah, selaku Ketua PKH Desa Panyaungan Jaya, membenarkan adanya potongan bantuan sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat. Ia menyatakan akan mengumpulkan warga penerima manfaat yang merasa dirugikan guna dilakukan pendataan dan klarifikasi lebih lanjut.

 

“Benar ada potongan. Saya akan mengumpulkan warga agar persoalan ini jelas dan tidak simpang siur,” ujarnya.

 

Rohilah juga mengaku resah dengan polemik yang terjadi. Tekanan moral dan rasa malu terhadap masyarakat membuat dirinya menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PKH desa.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

 

Praktik pungutan liar terhadap bantuan sosial berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat ditindak secara pidana maupun administratif.

 

Peraturan Menteri Sosial RI tentang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya, yang secara tegas menyatakan bahwa bantuan sosial diberikan tanpa biaya dan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

 

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.

 

Pasal 423 KUHP, yang mengatur perbuatan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Masyarakat Desa Panyaungan Jaya berharap pemerintah daerah, Dinas Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan. Warga menilai penuntasan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh bantuan sosial diterima masyarakat secara utuh, adil, dan bermartabat. (Heriadi)

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Turun Langsung Serap Aspirasi Warga Serang, Kader Partai Gerindra Bantu Sarana TPA hingga Motor Pengangkut Sampah
Advertorial

Turun Langsung Serap Aspirasi Warga Serang, Kader Partai Gerindra Bantu Sarana TPA hingga Motor Pengangkut Sampah

1 September 2026
DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM
Advertorial

DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM

14 Agustus 2026
DUGAAN PARKIR LIAR DI SERANG FAIR 2026! PAD DIPOTENSI BOCOR MILIARAN, DINAS PERHUBUNGAN KOTA SERANG BUNGKAM”WARGA DESAK APH USUT &TINDAK TEGAS 
Advertorial

DUGAAN PARKIR LIAR DI SERANG FAIR 2026! PAD DIPOTENSI BOCOR MILIARAN, DINAS PERHUBUNGAN KOTA SERANG BUNGKAM”WARGA DESAK APH USUT &TINDAK TEGAS 

7 Agustus 2026
ANGGARAN Rp14,7 MILIAR DIABAIKAN! OMBak LAPORKAN UPTD JALAN SERANG-CILEGON KE KEJATI BANTEN
Advertorial

ANGGARAN Rp14,7 MILIAR DIABAIKAN! OMBak LAPORKAN UPTD JALAN SERANG-CILEGON KE KEJATI BANTEN

6 Agustus 2026
Carut Marut PT GSU Warga Sudah Puluhan Kali Komplain Tak Digubris. Dinas kab, Serang, DLH BPK Hingga DPRD komisi III BUNGKAM
Advertorial

Carut Marut PT GSU Warga Sudah Puluhan Kali Komplain Tak Digubris. Dinas kab, Serang, DLH BPK Hingga DPRD komisi III BUNGKAM

28 Juli 2026
Wibawa Hukum di Serang sedang dipertaruhkan” Bertahun-tahun HGU, IPAL, UMR, BPJS PT GSU/PT ARGO MANUNGGAL Di Abaikan
Advertorial

CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA:( DINAS PEMKAB), BPK, HINGGA DPRD KAB. SERANG KOMISI III DIDUGA BUNGKAM

28 Juli 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • HULU SUNGAI SELATAN
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist