Tulang-Bawang – Kopitv.id – Lampung Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).dan ditransfer ke rekening Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta meningkatkan kualitas hidup manusia hidup masyarakat di pedesaan
Melalui Dana Desa (DD)Kampung Tri Darma Wirajaya kecamatan Banjar Agung .Diduga mark Up Setiap tahunnya dalam menganggarkan di salah satu uraian kegiatan dalam merealisasikan Sangatlah Fantastis bila di bandingkan Kampung-kampung lainya khususnya di kabupaten tulang bawang .
“Berdasar keterangan narasumber yang tidak mau di sebut namanya,selain memberikan Informasi,awak media di minta untuk bisa turun langsung dan investigasi melihat apa yang menjadi.
keluhan masyarakat serta diduga banyaknya kejanggalan serta tidak ada transparan dalam pelaksanaan dalam merealisasikan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa(PAD) serta banyaknya sewa kios kecil,kios yang besar yang lama ,kios baru ,belum lagi sewa -sewa lapak pasar dan lainya ,tanah milik desa ada beberapa tempat kalau di kumpulkan dalam 1 tahun puluhan juta,diduga dalam pengelolaan dan hasilnya pun tidak transparan ,sepenuhnya, terlebih lagi Pembangunan Pasar tahun 2023 dan 2024 diduga di angarkan sangat fantastis ,hasilnya pun diduga taksenyatanya dengan anggarannya yang begitu besar, ucap narasumber
Selanjutnya awak media berkomunikasi kepala kampung Tatang hermawansyah menyampaikan maksud dan tujuan meminta waktunya untuk bisa di jadwalkan untuk bisa bertemu dikantor balai kampung kapan waktunya ,dalam rangka konfirmasi berdasarkan Narasumber dan investigasi , yang sebelumnya sudah di sampaikan beberapa Aitem .
Uraian Kegiatan dan realisasi Tahun 2019
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp 36.200.000*
Tahun 2020
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp 71.184.000*
Tahun 2021.
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp 96.028.000*
Tahun 2022
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp. 56.613.150*
Tahun 2023 ” Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp 64.754.545*
Tahun 2024 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
*Rp 24.134.4000*
Lebih lanjut sekertaris kampung dan di dampingi kaur perencanaan,dengan kompak menjelaskan dalam konfirmasi awak media dibalai kampung Tri Darma Wirajaya ,Senin 9 Juni 2025
Selain kaur perencanaan memberikan informasi di lanjut sekertaris kampung menjelaskan sambil melihat data melalui HP,dijelaskan 3 item untuk pembelian Atk kegiatan membayar honor staf 3 orang dikalikan 1 orang sebesar Rp.1.150.000./1 bulan x 12 bulan,untuk 3 orang staf sebesar Rp.41.400.000 (Empat Puluh Satu Juta,Empat Ratus Ribu Rupiah)dan membayar honor 1Staf Operator siskudes Rp1.000.000./1 bulan x 12 bulan,Sebesar Rp.12.000.000( Dua Belas Juta Rupiah) dengan total pembayaran Honor Rp.53.400.000.,(Lima Puluh Tiga Juta,Empat Ratus Ribu Rupiah) belum termasuk biaya ATK setiap tahunnya dan terkait Pendapatan Asli Desa(PAD) biar pak
Tatang Hermansyah yang menjelaskan” ucap sekertaris Desa,saat melihat kepala kampung Tridarma wirajaya baru datang .
Dalam Penyampaian Tatang Hermansyah,membenarkan apa yang di sampaikan Sekertaris Desa bahwa angaran tersebut selain untuk ATK,ya bayar honor staf 3 orang dan honor operator 1 orang ,dan di sampaikan terkait tanah Desa ada 2 tempat sekitar ada , 1.1/4 Hektar (luas 12.500.meter persegi) dan 1/3 hektar (luas 3.300.Meter persegi) (yang di tanami singkong.
Lanjut tatang Hermansyah yang dekat makan di sewakan 2 tahun 2024-2025 sebesar Rp.16.000.000. Uangnya untuk rekap plapon desa dan untuk buat papan nama yg di tempel di pintu warga 2 tahun ini selesai 2.Rk , dan tahun 2023 berikan bantuan beras 800 kg dan 160 liter ” ucap kepala desa.
“Selanjutnya awak media konfirmasi di depan terpasang Bener APBKAM Tridarma Wirajaya Tahun 2025
Tertulis Pendapatan Asli Desa Rp.15.000.000. Apakah sama dengan 2024. Rp.15.000.000 . Ya .ucap.kepala kampung
Lebih lanjut ..
Pasar kios kecil sekitar ada 15.di sewa Rp.1.200.00/ kios. Ada beberapa di sewa.???
Kios baru bangunan 2023 di sewa 1 kios Rp.5.000.000 x 3 = Rp.15.000.000.
Dan 1 kios Rp.3.000.000
Di tambah lagi kios.tahun.2024 ..1 kios.Rp.5.000.000
Total sewa kios baru saja 5 kios Rp.23.000.000.
Belum lagi sewa toko2 lainya yg toko2 besar lainya infonya Rp 5 juta dan lapak – Pasar lainya kenapa di APBKM hanya tercantum Rp.15.juta pak” dalam konfirmasi.
Selaku kepala kampung tridarma wirajaya ,Tatang Hermansyah menjawab.ya dana lainya untuk perawatan dan untuk kebersihan sampah.tutup tatang.
“Perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.
Sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Insentif untuk staf desa, seperti honorarium atau tunjangan,dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain itu, insentif dibayarkan dari dana lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU ) yang disalurkan melalui ADD.
Penjelasan Lebih Lanjut “Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dialokasikan khusus untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan staf desa.(*)(Bersambung)
(Tim-Red -GWI-DPD)
![]()






