• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Lampung Tengah Diduga Praktik Pungli Berkedok Sumbangan Melalui Komite”  Faktanya …!!!

Kopitv news by Kopitv news
23 Juni 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum, INFORMASI, Lampung, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan
0 0
0
Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Lampung Tengah Diduga Praktik Pungli Berkedok Sumbangan Melalui Komite”  Faktanya …!!!

Lampung Tengah – Kopitv.id – Lampung Berdasarkan informasi dari pihak wali murid yang tidak mau di sebut namanya, serta diperkuat oleh siswa dan membenarkan “dugaan pungli” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung tengah, yang meresahkan orang tua wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang begitu besar ,bagi Masyarakat yang taraf hidupnya sederhana senin 23 juni 2025.

 

“Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah menempati peringkat ketiga terbanyak se-Lampung  dari perolehan jumlah siswa yang lulus dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN),dengan jumlah. murid MAN 1 Lampung Tengah pada tahun 2025 adalah 1198, dengan 35 rombel (rombongan belajar). Selain itu, terdapat juga siswa berkebutuhan khusus, yaitu 3 orang. MAN 1 Lampung Tengah juga memiliki jurusan IPA dengan 237 siswa dan jurusan IPS dengan 160 siswa, menurut data Kementerian Agama RI.

 

Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, Kemenag menyalurkan bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah

(BOS)Dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan)Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun x 1198 Siswa = Sekitar Rp.1.797.000.000 untuk membantu operasional sekolahan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

“Sungguh  sangat disayangkan dan memperhatikan diduga praktik pungutan ini dikemas melalui Rapat komite bersama wali murid bahwa diduga pungutan sumbangan berkedok “Rapat wali murid bersama komite” untuk murid Ajaran baru 2025

Pembelian Baju seragam sekitar sebesar Rp.1.108.000

dan Sumbangan komite berkisaran ;

1.Kelas X, sebesar Rp.3.650.000

2.Kelas X1,Sebesar Rp.3.400.000

3.Kelas X11 ,Sebesar Rp.3.150.000

 

Menanggapi hal ini “Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung ,” Junaidi mengatakan,Madrasah Negeri (MAN)1 Lampung Tengah tidak diperbolehkan meminta uang kepada wali murid melalui komite sekolah jika permintaan tersebut berupa pungutan yang bersifat wajib. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan berkedok kan  Sumbangan Melalui Rapat komite (iuran Komite)” Tegasnya

 

“Lebih Lanjut junaidi menjelaskan adanya Larangan Pungutan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Ini berlaku untuk semua jenis sekolah negeri,penjelasan sumbangan sukarela Komite sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya, orang tua/wali murid tidak dipaksa untuk memberikan sumbangan,

 

Sedangkan pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat. Sanksi Jika komite sekolah tetap melakukan pungutan, hal ini bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi dan Jika ada kegiatan yang memerlukan biaya, sekolah atau komite sekolah harus mencari sumber dana lain yang tidak melibatkan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali murid. Komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,”Ucap junaidi.

 

“Junaidi mendesak kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung yang Bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kemenag di tingkat provinsi, berkoordinasi dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota,agar tidak tinggal diam ,dirinya langsung nantinya akan. Mengawal serta berkoodinasi kepada instansi terkait atas dugaan adanya pungutan yang berkedok kan sumbangan Melalui rapat komite ,bersama wali murid bersama kepala sekolah ,ini salah satu dugaan pengiringan opini yang sudah tersusun rapi, Sudah saatnya ada langkah konkret untuk menghentikan praktik pungutan (iuran komite) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah, apalagi jika sudah menjadi kebiasaan hal ini tidak bisa dianggap  bisa ,lebih lanjut dirinya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) dan Ombusman Lampung.

 

Perlunya seluruhnya masyarakat dan publik khususnya orang tua yang mempunyai anak didik, Junaidi langsung menyoroti bahwa praktik pungutan ini melanggar peraturan, antara lain:

 

*Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite menarik pungutan wajib dari peserta didik atau orang tua;

 

* PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181, yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dibentuk dengan sejumlah tujuan, antara lain: Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

 

Berikut peran Komite Sekolah yang perlu diperhatikan para orangtua:

1.Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

 

2.Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

 

3.Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

 

4.Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sampai berita ini di terbitkan ” Melalui WhatsApp 08127913xxx awak media konfirmasi Ketua Komite A.Mutawali belum terbalaskan dan

kepala sekolah

Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 1 Lampung Tengah ,H.Wiratno,S.Pd.,M.Pd.I. belum bisa di konfirmasi .(*)

 

Tim GWI

Red :

 

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023
Advertorial

Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023

25 Juli 2026
Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 
Advertorial

Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 

24 Juli 2026
Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam
Advertorial

Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam

24 Juli 2026
KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA
Advertorial

KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

23 Juli 2026
DPRD OKU Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Advertorial

DPRD OKU Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

23 Juli 2026
Jurnallis Bali serukan “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga”. Gugatan dinilai berpotensi ciptakan chilling effect
Advertorial

Jurnallis Bali serukan “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga”. Gugatan dinilai berpotensi ciptakan chilling effect

21 Juli 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pamulang
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Wonosobo
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist