• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 15 April 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

kopi by kopi
12 Mei 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, Jakarta, Nasional, Pariwara Usaha
0 0
0
DPP MAUNG: Desak Penindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

JAKARTA-Kopitv.id,” Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) melalui Ketua Umum Hadysa  Prana menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025 )

Ketum MAUNG mendesak aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina agar bertindak adil dan tegas dalam mengawasi serta menindak para pelaku nakal yang terlibat dalam penyimpangan distribusi tersebut.

“Solar subsidi adalah hak publik. Ketika hak itu disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal, itu artinya mereka merampas subsidi yang mestinya dinikmati oleh nelayan kecil, petani, usaha mikro, dan masyarakat di daerah 3T ,” tegas Hady

DPP MAUNG mencatat bahwa praktik pengalihan solar subsidi kepada pelaku tambang ilegal seperti PETI dan galian C marak terjadi melalui jaringan pengantre di SPBU. “Solar yang seharusnya didistribusikan berdasarkan kuota dan sistem MyPertamina justru beralih ke kegiatan ilegal, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang berhak” Sambungnya

 

Pemerintah telah menetapkan jenis BBM bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ketentuan distribusi yang diawasi oleh BPH Migas dan penyaluran oleh Pertamina. Namun lemahnya pengawasan membuat distribusi tidak tepat sasaran.

 

Hady juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

 

DPP MAUNG meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat. “Kami juga mendesak Kepolisian menjaga ketat setiap SPBU dan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi jaringan penambang ilegal yang menggunakan solar subsidi sebagai sumber bahan bakarnya” Tegasnya.

 

Untuk Itu DPP LSM MAUNG menyatakan siap bekerja sama dengan aparat dan lembaga terkait untuk mengungkap praktik penyalahgunaan ini “Demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas” Pungkasnya

 

Sumber : DPP MAUNG
Ket Foto Ilustrasi /Foto (Istimewa)

 

(TIM/RED)

Loading

kopi

kopi

Artikel Sejenis

WAKIL BUPATI OKU SELATAN PIMPIN RAKOR PERSIAPAN JAMDA DAN JAMNAS PRAMUKA 2026
Advertorial

WAKIL BUPATI OKU SELATAN PIMPIN RAKOR PERSIAPAN JAMDA DAN JAMNAS PRAMUKA 2026

14 April 2026
TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Rutin dan Halal Bihalal PKK Sumsel di Griya Agung
Advertorial

TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Rutin dan Halal Bihalal PKK Sumsel di Griya Agung

14 April 2026
Pengunjung Pasar Malam Membludak, Semarakkan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus
Advertorial

Pengunjung Pasar Malam Membludak, Semarakkan HUT ke-29 Kabupaten Tanggamus

14 April 2026
TP-PKK OKU Selatan Panen Cabai di Desa Tanjung Jaya, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Advertorial

TP-PKK OKU Selatan Panen Cabai di Desa Tanjung Jaya, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

13 April 2026
Bupati OKU Selatan Terima Audiensi KORMI, Bahas Pengembangan Olahraga Masyarakat
Advertorial

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi KORMI, Bahas Pengembangan Olahraga Masyarakat

13 April 2026
SEKDA OKU SELATAN TERIMA KUNJUNGAN TIM BPKP SUMSEL UNTUK EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 2026
Advertorial

SEKDA OKU SELATAN TERIMA KUNJUNGAN TIM BPKP SUMSEL UNTUK EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 2026

13 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist