Tabalong-kopitv.id”-Sidang perkara No 152/PID SUS/LH/2024/PN Tanjung yang berlangsung di pengadilan negri tanjung Tabalong di pimpin oleh Ketua Majelis “Muhammad Nafis S.H.M.H. Di dampingi oleh Nugroho Abadi S.H.” Rimang Kartono Rizal.S.H. Jaksa Adam.S.H Gede Erlandi.S.H. Kuasa hukum Robert Hendra sulu S.H.M.H.Saidina Hamzah.S.H.M.H.Fuad Sidang berlangsung dengan menghilangkan beberapa saksi diantaranya saksi pemilik PT SBN (Sabirin a.h sukron) Dari keterangan Sabirin benar PT SBN itu milik Sabirin dan iya juga membenarkan jika surat PT SBN yang di jadikan bukti itu bener PT SBN yang ia miliki..

“Sabirin mengatakan tahun lalu tahun 2023 pada saat itu lisa datang bersama suaminya dan pendy, datang kerumahnya, untuk meminta surat jalan untuk mengeluarkan simple batu bara,”memang ada info Lisa ingin mengeluarkan batu bara, dan meminta bantuan surat jalan melalui PT sarana bara nansarunai milik nya pada saat itu memberikan 10 lembar kepada lisa. Dan Pendi ” info nya surat jalan tersebut untuk, mengeluarkan batu dari desa burun ke stop pel (tempat penampungan batu) “Namun itu batal ada problem keterangan Lisa akan urus proses surat jalan sendiri.

” Sabirin juga memberikan surat jalan yang ke 2 di dua bulan sebelum kejadian itu terjadi saat itu di berikan 3 bende di 05/2024 masing-masing 1 bendel isi 50 lembar X 3 jadi total 150 lembar.disana ada deris,Lisa , Sabarin dan pendy menurut Sabirin surat jalan iya letakkan di meja dan di ambil oleh Pendi. setelah itu mereka bersama sama ke Kapolres untuk silaturahmi terkait kordinasi untuk mengeluarkan batu bara tersebut”ujarnya

“Menurut Sabirin dan pengakuan dari Lisa bahwa pada saat itu hanya Sabirin dan deris yang masuk ke Kapolres sementara Lisa dan Dodi berada di mobil atau parkiran depan polres Tanjung Tabalong. Menurut keterangan Sabirin selesai itu mereka pulang dan sampai kejadian tanggal 6/08/2024 mereka tidak ada lagi komunikasi.cetusnya..
Menurut Sabirin yang dia ketahui satu tahun lalu tumpukan batu di desa burun ada dua tumpukan yang pertama milik Pendi dan yang kedua itu milik hj.Asnawi di banjar baru. Namun itu sudah ada polis LINE,dan Sabirin juga mengatakan tidak mengetahui kode PU yang tertera di atas surat jalan milik nya yang Sabirin tahu jika kode tersebut ada lah kode untuk akses dari stop pel menuju tempat pengiriman lokasi.dan untuk kode PU tersebut iya tidak mengetahui dan Siapa yang memberikan kode tersebut ujarnya.

Surat jalan tersebut izin melewati jalan propinsi dari kembang kuning menunggu rantau, dan majelis hakim menanyakan apa surat kirim tersebut boleh melewati jalan propinsi dan Sabirin memberikan pernyataan boleh jika ada kordinasi.
Sementara Lisa memberikan pernyataan jika ia mengenal saksi yang hadiri persidangan Namun Lisa membantah jika Lisa mendapatkan komisi dari aktifitas tersebut Lisa menyatakan tidak mendapatkan komisi atau upah sebagai penyambung komunikasi, dari aktifitas tersebut semuanya di lakukan secara sukarela karna telah mengenal dan di janjikan akan turut serta di berikan pekerjaan di project pertambangan di tempat lain yang memiliki ijin resmi ucap Lisa di persidangan
Kuasa hukum Robert Hendra Sulu Meminta Majlis Hakim Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil atau menghadirkan nama “(Piter)Nama Piter harus ada surat panggilan Apapun alasannya Jaksa Penuntut Umum harus tunduk pada hukum wajib memanggil Piter demi tegaknya HUKUM Ini sudah Menjadi Sorotan bagi Robert Hendra Sulu Sebab Nama Piter ini Selalu di Sebut -sebut di Persidangan Karna kunci Utama dari kasus ini bersumber dari Piter selaku pendanaan atau investor

“jika Piter Tidak di hadirkan ini menjadi misteri bagi pengadilan Negeri Tanjung. Menurut Robert Kasus ini tidak ada kaitannya Lisa.
Lisa Cuma penyambung Lidah Dan persoalan Di tahun 2021 benar Lisa ada pekerjaan terkait batu bara dan itu VACUM.” Robert Meminta majlis hakim Yang terhormat, Memahami benar” Meringankan Hukuman saudara Lisa, Agar Jangan sampai orang yang tidak bersalah Mendapatkan Hukuman”,Buka hati buka nurani karna Hal ini akan di pertanggung jawabkan kepada(TUHAN'”ALLAH SWT)Demi Tegaknya Hukum.ucap Robert Hendra sulu.
(Tim: i )
![]()






