Tabalong : kopitv.id” Sidang perkara 152/pit.sus/ Lisa Cahya Fitriani ” Menghadirkan saksi-saksi (ms).semua Saksi menjalani sumpah”Menurut keterangan(ms) tanggal, 07/08)2024.Sebelum kejadian (ms) di lokasi stop pel desa tarip untuk loading bantu bara.tidak lama kemudian datang 6 unit mobil dump truk bersama (HK) menurut (ms) HK pengawas armada,dan ms nyatakan tidak di bayar (Lcf) melainkan oleh( F) dengan Rp.5000 /tons oleh (F). menurut keterangan (ms) para driver di berikan premi sebesar Rp.1,5 JT dan masing-masing per unit di beri Rp.200 ribu rupiah
Enam unit mobil datang bersama (HK) untuk louding sekitar kurang lebih pukul 16.00 WITA.Dalam surat jalan tertera PT,sarana bara nansarunai.. pu-nb- kode menurut (ms)kode tersebut hanya (lcf) yang mengetahui kode (Raja/96) itu tujuan pengiriman Binuang.. menurut keterangan (ms)Stop pel itu. Milik (lcf) namun (ms)tau asal baru dari DS burun lokasi tambang kurang lebih 10 km dari stop pel tersebut.(Ms dan (rmd) tinggal bersama kontrakan, di arahkan oleh inisial (F)
Ms mengakui perna bersama (F) di sebuah angkringan (BJB) terkait pekerjaan..di kenalkan oleh (rahmadi) dan( ms) bekerja kepada (F) sebagai ceker namun pengakuan (ms) selama 3 Bulan bekerja dirinya belum di berikan gaji/upah
“Surat kirim kode (pu) itu di tulis oleh (ms) dan setiap aktifitas di laporan ke (F) karna penggajian (ms) di berikan oleh (F) termasuk tempat tinggal di pasilitasi oleh( F).dan (ms) juga menyatakan Tanpa surat jalan tersebut batu emas hitam tidak bisa di keluarkan dari lokasi tersebut,tugas (ms)sebagai ceker saja dan hanya
Memberikan laporan ke (F)
(Ms) pernah bertemu (Ex) selaku kepada pekon DS bumi makmur terkait portal jalan yang di tutup
Setelah itu ada pertemuan bersama ( Ex-Rmd-ms-)pembicaraan. Terkait portal jalan.
Ketika jaksa bertanya apakah (ms) mengetahui pemilik baru emas hitam tersebut milik siapa, awalnya (ms) mengatakan itu milik (lcf) dan ketika di tanya detail (ms) berubah dan ms mengatakan jika yang saya ketahui batu emas hitam tersebut milik (hj.asnw).Dan Hakim anggota berulang kali dengan tegas mengatakan kepada (ms) jika bicara pikir dahulu,(ms)menjawab apa yang di tanyakan dan yang ia ketahui
Begitu juga dengan saksi (Aem) iya adalah pemilik perusahaan transportasi batu bara, kurang lebih 5 tahun bergelut di bidang transportasi,(Aem) mengenal (LCf) menurut keterangan (Aem) dari nya sering ketemu lcf dan terakhir bertemu sebulan sebelum penangkapan tanggal 07/08/2024..
Aem mengakui pertemuan bersama (ex kepala desa terkait (fee) debu akibat aktifitas pekerjaan jalan angkutan yang melintasi desa (ex)dan menurut Aem iya dapat transfer dari (dd) Rp 29.500 ribu.. sementara total fee 40jt dari beberapa desa yang di lewati..sisa kekurangan itu Aem yang nomboki..dan di gantikan oleh (F) uang tersebut Aem bawa bersama dd ke lokasi sebelum menyerahkan kepada ex memastikan jika unit sudah ada muatan baru dana di serahkan dan (eam)/Drs melihat sudah ada 4 unit Dump truk bermuatan lalu mereka pergi..dari pengakuan Aem diri nya mendapatkan fee Rp 15000 rupiah per tons dan dari Rp:15000 rupiah tersebut di bagi dua bersama (dd).
Aem” mengakui tanggal 05/08/2024 ada pertemuan terkait untuk surat jalan dan (fee) jalan untuk mengeluarkan batu bara tersebut dan pertemuan tersebut bersama ( SHS) selaku pemilik (PT.SBN). Setelah itu mereka bersama -sama menuju Kapolres Tabalong untuk silaturahmi ucap (Aem)alias (Drs). sementara itu (lcf) hanya berada di dalam mobil (shn) bersama (Drs) masuk Kapolres itupun di iya kan oleh (drs dan Lcf). memastikan
Sidang di pengadilan berlangsung sangat sengit dan sedikit ada miskomunikasi tak kala kuasa hukum Robert Hendra sulu Mengeluarkan data berupa buku catatan yang mana dalam buku tersebut milik Robert,dan dalam buku tersebut ada tulisan saudara (Drs) tak kala Robert masih menjadi kuasa hukum (Drs)dan itu adalah bukti kuat keterlibatan beberapa oknum yang akan di buka, publik meskipun sempat itu di sela oleh hakim namun Robert menyatakan itu salah satu bukti untuk ungkap kasus dalam sidang ini.dan hakim mempersilahkan ungkap isi tulisan tersebut..
setelah usai sidang di lanjutkan tanggal 21/11/2024 dengan saksi berikut termasuk saksi inti dan saksi pemilik surat jalan (shn).
(Tim:m.yons)
![]()






