Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung Memberikan klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Yang Berkembang saat ini
BANDAR LAMPUNG – RSUAM Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi: Laporkan Pemerasan Oknum LSM, Sebagai pelapor, Direktur RSUAM didampingi Kuasa Hukum menyampaikan beberapa hal penting:
1. Direktur RSUAM bertindak selaku pelapor dalam kasus ini.
2. Statement sebelumnya terkait Direktur tidak melapor sebelumnya kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, dilakukan dengan pertimbangan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Terkait koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, dilakukan setelah direktur mendapatkan informasi adanya Surat pemberitahuan akan diadakannya AKSI Demonstrasi yang mana konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan RSUAM, dan hal yang wajar Direktur berkoordinasi terkait hal itu, namun Rencana Aksi Demonstrasi tersebut juga merupakan Modus dari Para Pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada Direktur RSUAM.
4. Kejadian ini bukan gratifikasi sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum bahwa pihak RSUAM selaku pemberi UANG dan pihak Oknum LSM selaku penerima UANG harus sama sama di proses Pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Namun Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368,369 KUHP.
5. Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUAM.
6. Dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUAM yang diserahkan karena adanya tekanan dan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut.
7. Bahwa RSUAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung. Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. (*)