Muara Teweh – Kopitv.id – Bartim -” Masyarakat Desa Sukui Kecamatan Teweh Kabupaten Barito Utara, dibuat resah oleh Oknum-oknum Tambang Batubara. Pasalnya, Aktivitas Angkutan Batubara terdiri dari 5 (lima) perusahaan besar yang kini masih dalam tahap pelaporan, diduga mengabaikan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Aktivitas Angkutan Batubara milik 5 Perusahaan terdiri dari 1. PT. NIPINDO PRIMATAMA
2. SUBKONTRAKTOR. PT. BARITO BANGUNAN NUSANTARA (BBN),
3. PT. MEGA MULTI ENERGI (MME )
4. PT. ARTA USAHA BAHAGIA (AUB) dan
5. PT. BATARA .
Hingga kini Masih menggunakan laju jalur umum milik Provinsi, Minggu, 10 Agustus 2025, yang membuat resah bagi angkutan umum dan pengendara lainnya.
Aktivitas tersebut tentunya menggambarkan bahwa, lemahnya Aparat Penegak Hukum dalam memenuhi pelayanan Masyarakat khususnya mengungkap laporan aksi Tambang Ilegal yang sangat meresahkan.
hal ini diungkapkan oleh (M) Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa dirinya bersama masyarakat Sukui sangat terganggu dengan adanya aktivitas tersebut. Terlebih lagi, Masyarakat setempat sangat waspada terhadap laju pengendara Angkutan Batubara yang tidak mengutamakan Keselamatan.
“Supir tambang yang tidak mengutamakan keselamatan masyarakat dengan jarak iring iringan terlalu dekat kurang lebih 30 sampai 40 meter saja, dan sebagian lagi overtaking dengan kecepatan tinggi seperti abaikan keselamatan masyarakat, padahal sebelumnya telah piral pemberian media terkait hal tersebut,” ujar (M) dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama R juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah setempat, khusus kabupaten Barito Utara, Padahal sudah ada surat tembusan ( Dumas ) yang di kirim kan langsung ke Pemerintah kecamatan Teweh baru, kapolsek, Kapolres, dinas lingkungan hidup, ( DLH ), Kodim dan Bupati Barito Utara serta ke Gubernur Kalimantan Tengah , Namun sampai sekarang perusahaan tersebut tetap beroperasi.
Menurut keterangan ( M ). Setelah Viral nya berita tentang aktivitas tambang praduga izin IUP Tidak di perpanjang atau perizinannya habis. Salah satunya adalah PT. AUB dan beberapa Perusahaan lainnya tidak di perpanjang perihal IUP Namun, Perusahaan justru menyiasati usaha nya dengan memberikan santunan uang DEBO ke masyarakat melalui RT kades dan instansi pemerintah di daerah setempat, sehingga proses tidak berjalan secara transparan, dan perusahaan tetap beroperasi.
“Saya kira dengan adanya uang DEBO perusahaan akan lebih berhati-hati, memang mereka keluarnya malam pak, tapi tidak ada perubahan yang signifikan malah semakin arogan, tambah lagi penyiraman air yang tidak memadai, lihat saja seperti air kecing tidak lama kering pengguna jalan roda dua sampai tutup mata, itu kan sangat berbahaya mestinya pakai mobil tangki,” cetus (M).
Berikut data IUP Mineral dan Batu Bara di Kalteng yang Dicabut Pemerintah pada Kamis, 17 Februari 2022 09:55.wib. Mineral dan Batu Bara di Kalteng
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP ) tambang mineral dan batu bara. Sejumlah perizinan yang dicabut diantaranya ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Total IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Pencabutan ini ditengarai akibat seratusan perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (16 Febuari 2022) lalu.
Pencabutan izin ini kata dia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini diambil tanpa tebang pilih. Pemerintah berkomitmen untuk tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terangnya.
Sementara itu, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Kemudian pencabutan IUP mineral sebagian besar berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Padahal sudah jelas surat edaran Gubernur Kalteng nomor 500.11.1/06/2025, Tentang penghentian Angkutan barang tambang dan Kehutanan pada ruas jalan propinsi Kalteng tapi Tetap saja proses tidak berjalan di wilayah Barito Utara ujar (R) keluhkan instansi pemerintah yang tidak konsisten.
Menyikapi laporan masyarakat desa sukui awak media akan kawal di kabupaten Barito Utara propinsi Kalteng sampai tembusan ke instansi pemerintah pusat..agar ada tindakan lebih lanjut di harapkan pemerintah dapat transparan dan bekerja secara profesional
Sampai di tayangkan berita ini pemerintah desa, pihak kecamatan dan kabupaten setempat serta pihak-pihak terkait belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.
Dari Barito Utara : Usupriyadi
Mengabarkan.
Tim/Red :
![]()













