• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ketua DPD GWI Provinsi Lampung , Angkat Bicara Terakit “Kakam Tri Darma Wirajaya : Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Tidak Berdasar” Salah Satu Media Online

Kopitv news by Kopitv news
4 Juli 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Lampung, Nasional, Pariwara Usaha, Tulang Bawang
0 0
0
Ketua DPD GWI Provinsi Lampung , Angkat Bicara Terakit “Kakam Tri Darma Wirajaya : Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Tidak Berdasar” Salah Satu Media Online

Tulang Bawang – Kopitv.id – Lampung Juli 04/07/2025. :Berawal awak media konfirmasi melalui WhatsApp 17 April 2025 kepala kampung Tridarma Wirajaya,Tatang Hermasyah,terkait pembangunan Ruko pasar,yang mengunakan Dana Desa diduga fantastis tahun 2023 , Namun di beritakan di bulan juli 2024.dan pada tahun 2024 juga diagarkan  kembali pembangunan kios pasar ,namun di tahun tersebut tidak ada pemberitaan,sedangkan setiap tahunnya ,Kampung tridarma wirajaya mengeluarkan dana publikasi cukup besar,karna pengeluaran setiap angaran yang dikeluarkan,harus.mempunyai pertangung jawaban,begitu juga kerja sama dengan media ,tentunya ada hak dan kewajiban,kalau online ada beritanya dan kalau cetak ada fisiknya sebagai pertangung jawaban pelaporan kampung ke Aparat Pengawasan Internet Pemerintah(APIP)Inspektorat.

 

Selajutnya Awak media menambahkan dalam konfirmasi terakait angaran yang diduga sangat Fantastis’serta berbeda dari laporan seluruh kampung yang ada di Tulang Bawang dalam Realisasikan uraian kegiatan “Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)

Mulai tahun 2019 sampai 2024.hal tersebut disampikan awak media.

 

Terkait berita yang sudah beredar,Kami tidak membuat fitnah apalagi menyesatkan Kami hanya menyampaikan fakta di lapangan berdasarkan investigasi turun langsung dan dari beberapa narasumber memberikan infomasi baik vidio ,Rekaman suara ,Foto.semuanya ada

 

lebih lanjut baik melalui WhatsApp kompirmasi ,berbalaskanserta kunjungan di kampung Tridarma  Wirajaya dalam Rangka konfirmasi, memang sudah teragendakan  dan bisa di buktikan melalui CCTV di ruang tamu ada ,Berita kami disusun berdasarkan data, konfirmasi, berita berimbang ,menjadikan salah satu karya tulis, yang kami sajikan dalam pemberitaan publik serta asas praduga tak bersalah,” pungkasnya

 

Berita di lansir dari media Online ” Cahaya Lampung.com: 30/juni/2025

 

Kakam  Tri Darma Wirajaya : Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan yang Tidak Berdasar

 

Banjar Agung, cahayalampung.com–Pemerintah Kampung (Pemkam ) Tri Darma Wira Jaya, sayangkan pemberitaan yang menuduh

Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Kampung (PAK) Tri Darma Wirajaya, diduga Mark UP, sedangkan semua anggaran yang sudah terlaksana dan belum terlaksana di pajang semua di mading kantor kampung. Agar semua kegiatan bisa dilihat oleh semua elemen masyarakat.

 

Kepala Kampung Tri Darma Wirajaya, Tatang Hermansyah, menanggapi pemberitaan yang beredar dan tuduhan sepihak yang menyebutkan adanya dugaan mark-up anggaran serta ketidak terbukaan pengelolaan Dana Desa (DD ) dan Pendapatan Asli Kampung (PAK) di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pemerintah Kampung menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan. Kepala Kampung Tri Darma Wirajaya, Tatang Hermansyah, didampingi Sekretaris Kampung dan Kaur Perencanaan, telah memberikan klarifikasi terbuka kepada awak media pada Senin 30 Juni 2025, di Balai Kampung.

 

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan secara rinci mengenai uraian kegiatan dan realisasi Dana Desa dari tahun 2019 hingga 2024, khususnya pada pos pelayanan administrasi umum dan kependudukan, yang anggarannya telah digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian anggaran yang disebutkan dalam laporan.

 

Pembayaran honor staf administrasi dan operator Siskeudes ,yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan standar honor pemerintah desa. Kebutuhan belanja ATK dan operasional pelayanan publik lainnya yang mendukung kegiatan administrasi warga, surat lainnya,” terang Tatang Hermansyah.

 

Dikatakan, Tatang Hermansyah, perlu ditegaskan bahwa seluruh anggaran yang digunakan telah melalui proses musyawarah desa (musdes ) dituangkan dalam RKP dan APB Kamp, serta diverifikasi dan disetujui oleh instansi terkait. Penggunaan anggaran juga diaudit secara berkala oleh lembaga pengawasan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Terkait Pendapatan Asli Kampung dari sewa kios dan pemanfaatan tanah milik desa.

 

Seluruh pendapatan desa tercatat secara resmi dan masuk dalam kas desa. Pengelolaannya kami lakukan secara terbuka, serta hasilnya digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tatang Hermansyah.

 

Lebih jauh, Tatang Hermansyah, menjelaskan, kami menyayangkan adanya penyebaran opini yang tidak berdasar dan bersumber dari narasumber anonim, tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Pemerintah Kampung Tri Darma Wirajaya membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun, termasuk media dan masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan meminta informasi secara resmi sesuai mekanisme yang ada.

 

“Kami menegaskan bahwa tuduhan mark-up dan ketidakterbukaan merupakan fitnah yang merugikan nama baik kampung dan kepala kampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kampung akan mengambil Langkah bila diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Tatang Hermansyah.

 

Kami tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan Dana Desa secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

“Terimakasih atas kerjasama semua elmen  masyarakat yang telah mendukung, semua program yang telah dan akan dilaksanakan Pemerintah Kampung Tri Darma Wira Jaya, untuk kemajuan kampung kedepan lebih baik lagi,” tutup Tatang Hermansyah..

 

” Ketua DPD Orgnisasi  Pers Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung, “Junaidi Angkat bicara ,terkait kepala Kampung Tridharma Wirjaya Memberikan klarifikasi..

Melalui medi Online ; Cahaya Lampung.com

 

Hak jawab adalah hak seseorang atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan nama baik mereka karena adanya kekeliruan atau ketidakakuratan fakta. Hak jawab ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

.Mekanisme penggunaan hak jawab:

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis, bisa melalui surat atau format digital, dan ditujukan kepada media yang bersangkutan yang terlebih dahulu memberitakan.

Pihak yang mengajukan hak jawab harus menyertakan identitas diri dan informasi yang dianggap merugikan dirinya, termasuk data pendukung.

 

Aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.

 

Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip (KEJ) media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.

 

Dijelaskan ; Bukan memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini dapat di duga adu domba (perang media) terlebih lagi media yang menerbitkan klarifikasi Berita medianya. Oknum wartawan ini dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ ).

 

Lebih lanjut dengan tegas ketua DPD Organisasi PERS Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)Provinsi Lampung,Junaidi, menjelaskan

 

Ketika Wartawan melakukan pekerjaan sesuai kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Serta UU No 11Tahun  2008 Tentang ITE,seluruh Aktifitas Jurnalistik dilakukan Sah secara hukum

Semuanya harus Melalui Mekanisme.

wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,Adapun langkah tersebut pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang Undang Nomor 40 tahun 1999 maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan.

 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik.tetap menjunjung tinggi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik.

 

Dalam menyampaikan berita kepada publik serta Etika dalam jurnalistik Kebenaran,Akurasi,Objektivitas,keseimbangan,Independensi,tangung jawab.

 

mencakup pengumpulan informasi, penulisan berita, dan penyampaian informasi tersebut melalui berbagai media. Wartawan juga bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dan menyajikannya secara jelas dan informatif.

 

Pers memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya, serta memberikan kritik jika diperlukan.

Pers juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka kepada pemerintah.

 

Pilar Demokrasi:

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, pers turut memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.

Kontrol Sosial:

Peran pers sebagai pilar keempat juga mencakup fungsi kontrol sosial,yaitu mengawasi dan memberikan penilaian terhadap perilaku masyarakat dan lembaga-lembaga publik ,Pungkasnya

 

“Junaidi menyampaikan,berdasarkan data dan bukti terkait yang ada ,dirinya akan sesegera mungkin,berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan,Institusi Aparat Penegak hukum(APH) dan membuat pelaporan secara Resmi ,serta mengawal sampai proses selesai

 

Dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Kampung dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).,tutup junaidi

 

Tim/Red :

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023
Advertorial

Kerbau & Kandang Diduga Hilang. Dinas Pertanian dan APH Diminta Audit Dana Bantuan 2023

25 Juli 2026
Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 
Advertorial

Rebutan Pengelolaan Limbah Indah Kiat Kragilan Picu Keributan, Kades Diduga Memihak & Awak Media Dirampas Handphonenya 

24 Juli 2026
Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam
Advertorial

Diduga Dituduh Mencuri Emas Tanpa Bukti, ART di Palembang Mengaku Trauma Usai Dicaci Maki dan Sempat Ditahan 26 Jam

24 Juli 2026
KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA
Advertorial

KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

23 Juli 2026
DPRD OKU Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Advertorial

DPRD OKU Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

23 Juli 2026
Jurnallis Bali serukan “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga”. Gugatan dinilai berpotensi ciptakan chilling effect
Advertorial

Jurnallis Bali serukan “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga”. Gugatan dinilai berpotensi ciptakan chilling effect

21 Juli 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pamulang
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Wonosobo
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist