SERANG – Kopitv.id -” Warga Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, kembali menagih janji kepada manajemen Hotel Mövenpick Anyer untuk membuka akses jalan menuju pantai.10/08/2026.
Kesepakatan tersebut telah disepakati sejak sosialisasi AMDAL tahun 2021. Namun hingga kini belum ada realisasi. Yang lebih disayangkan, *pemilik dan General Manager hotel memilih bungkam* saat dimintai konfirmasi terkait tuntutan warga.
KESEPAKATAN SAAT SOSIALISASI AMDAL 2021
Rezqi Hidayat, S.Pd., Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas FPK menegaskan bahwa pembukaan akses jalan ke pantai merupakan hak warga yang telah dijanjikan pihak pemilik hotel.
Sosialisasi AMDAL tersebut dihadiri Muspika Kecamatan Cinangka, Kepala Desa Umbul Tanjung, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, awak media, dan perwakilan FPK.
“Akses jalan menuju pantai adalah permintaan warga dan sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami meminta pihak terkait segera menegur manajemen hotel agar membangun dan membuka akses tersebut,” tegas Rezqi.
PENUTUPAN AKSES DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG
FPK menilai pembatasan akses oleh hotel bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
2. Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Area sempadan pantai selebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi merupakan ruang publik. Setiap orang dilarang menutup, memagar, atau menguasai secara eksklusif yang dapat menghalangi akses masyarakat ke pesisir.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga saat ini:
1.Belum tersedia akses masuk yang bebas dan terbuka bagi masyarakat ke pantai di area hotel;
2.Kawasan pesisir terkesan dikuasai secara eksklusif oleh pihak hotel;
3.Hak akses publik yang dijamin undang-undang belum dapat diakses oleh warga.
“Kami mendesak pemilik dan manajemen Hotel Mövenpick untuk segera mematuhi peraturan perundang-undangan. Buka akses warga sekarang juga! Jangan menutup hak publik atas sempadan pantai yang merupakan milik bersama,” ujar Rezqi.
FPK juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk tidak menutup mata. Pemerintah diminta segera turun tangan memastikan kesepakatan ditepati dan akses publik ke pantai dipulihkan.
Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak Hotel Mövenpick Anyer berhak memberikan hak jawab,”Media kopitv.id membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh elemen lembaga maupun instansi terkait.
Sumber: DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas FPK
tim/Red :
![]()






