• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home BERITA

Waww….!!“Solar Nelayan Diduga Disedot Mafia?” Warga Kuala Tambangan Bongkar Dugaan Permainan BBM Bersubsidi..*

Kopitv news by Kopitv news
9 Mei 2026
in BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional, Tanah Laut
0 0
0
Waww….!!“Solar Nelayan Diduga Disedot Mafia?” Warga Kuala Tambangan Bongkar Dugaan Permainan BBM Bersubsidi..*

Tanah Laut – Kopitv.id – ” Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nasib para nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah menghadapi dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Ironisnya, warga menduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada kecewa.

 

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut para nelayan yang selama ini mengaku memilih diam lantaran takut tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Distribusi itu disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima disebut mencapai sekitar 220 orang nelayan.

 

Namun kenyataan di lapangan disebut jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, distribusi BBM sering kali hanya datang dua hingga tiga kali dalam sebulan. Jumlah yang diterima pun disebut tidak sesuai ketentuan. “Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).

 

Pengakuan serupa disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengatakan warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum daerah setempat. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Warga justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Keterangan itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

 

Menurut (N), kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun, ia mengaku para nelayan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut. Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat selisih distribusi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan. Sementara di sisi lain, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga mencapai Rp.20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga.

 

Warga Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka meminta adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

 

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Iswandi / Sabir
Redaksi

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan
Advertorial

Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan

22 Juni 2026
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.
Advertorial

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

22 Juni 2026
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda
Advertorial

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda

21 Juni 2026
*Rapor SMP 3 Diterima, Belajar di SMP 7, Data Masih SKB: Keluarga Desak Kementerian Pendidikan Turun Tangan*
Advertorial

*Rapor SMP 3 Diterima, Belajar di SMP 7, Data Masih SKB: Keluarga Desak Kementerian Pendidikan Turun Tangan*

21 Juni 2026
Audit Rp.680 Juta Belum Ditindaklanjuti, MMP Somasi Inspektorat dan Ungkap Tiga Temuan Baru Dana Desa Tanjung Raja
Advertorial

Audit Rp.680 Juta Belum Ditindaklanjuti, MMP Somasi Inspektorat dan Ungkap Tiga Temuan Baru Dana Desa Tanjung Raja

19 Juni 2026
*Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup*
Advertorial

*Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup*

19 Juni 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist