Lampung Selatan – Kopitv.id “Setelah kisah hidup Rusmini, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, viral di berbagai media dan media sosial, pihak Kecamatan Jati Agung akhirnya mendatangi kediamannya pada Senin (22/6/2026) dan menyerahkan bantuan berupa paket sembako. Bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasikesos) Kecamatan Jati Agung kepada Rusmini di kediamannya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sigit yang mengaku sebagai perwakilan Kecamatan Jati Agung mengatakan bahwa yang datang ke rumah Rusmini adalah Kasikesos Kecamatan Jati Agung bersama Kasubag Umum. “Kalau tidak salah yang datang tadi Kasikesos, Ibu Febi, sama Kasubag Umum, Mbak Ika,” ujar Sigit.
Rusmini mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan pihak kecamatan kepada dirinya dan keluarga. Namun, di balik penyerahan bantuan tersebut, muncul pernyataan yang membuatnya merasa khawatir. Menurut pengakuan Rusmini, usai menyerahkan bantuan, pihak kecamatan meminta agar berita-berita yang telah tayang dan viral di media diturunkan atau take down.”Saya sampaikan kalau soal berita itu bukan urusan saya. Silakan saja temui media-media yang memberitakan itu,” tutur Rusmini.
Ia juga mengaku mendengar pernyataan dari pihak kecamatan yang menurutnya bernada mengkhawatirkan.”Kata ibu-ibu dari kecamatan itu, ‘Kalau masalahnya sudah selesai, tolong beritanya di-take down, karena itu terus muncul di media. Jangan sampai nanti ada yang tersakiti, apalagi ibu tinggal di tempat yang sepi’,” kata Rusmini menirukan.
Pernyataan tersebut membuat Rusmini merasa tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarga. “Dengan bahasa yang lembut tapi terasa tajam begitu, saya jadi khawatir. Takut nanti ada apa-apa dengan keluarga kami di sini,” tambahnya.
Pernyataan yang diduga mengarah pada permintaan penurunan pemberitaan tersebut menuai respons dari Wakil Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung.”Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus membantu masyarakat tanpa mengaitkannya dengan permintaan untuk menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan.
“Kalau mau membantu masyarakat, ya bantu saja. Kalau keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Jangan meminta sumber berita untuk men-take down berita yang sudah tayang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Pasal 4 UU Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tidak dibenarkan adanya penyensoran, pembredelan, atau tekanan terhadap pemberitaan yang berdasarkan fakta,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jati Agung terkait pernyataan yang disampaikan kepada Rusmini mengenai permintaan take down pemberitaan tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.
(TIM/Red)
![]()






