• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Somasi Dua Kali Diabaikan, PT Banti Indonesia Digugat Wanprestasi: Nilai Gugatan Tembus Ratusan Juta

Kopitv news by Kopitv news
20 April 2026
in Advertorial, Banjar baru, Daerah, Hukum dan kriminal, INFORMASI, Kalimantan selatan, Nasional
0 0
0

Banjarbaru – Kopitv.id – ” Konflik hukum antara tiga pihak penyedia jasa dengan PT Banti Indonesia kini memasuki fase litigasi terbuka. Setelah dua kali somasi tidak direspons, perusahaan tersebut resmi digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjung dengan nilai gugatan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Robert Hendra Sulu, SH, MH, advokat pada Rumah Hukum Advokat Robert Hendra Sulu yang berkantor di Jalan Achmad Yani Km 31,5 Banjarbaru. Kuasa diberikan pada 17 April 2026 untuk memperjuangkan hak tiga kliennya, yakni Ismiyanto (Penggugat I), Sofidin (Penggugat II ) dan Winarti selaku Direktur CV Vanris  (Penggugat III).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menguraikan adanya hubungan hukum yang jelas dengan PT Banti Indonesia sebagai tergugat, yakni:
– Ismiyanto menyewakan bangunan/workshop di wilayah Maburai kepada tergugat;
– Sofidin menyewakan satu unit kendaraan microbus dengan nomor polisi DA 7671 HB ;
– Winarti (CV Vanris ) menyediakan jasa catering untuk kebutuhan operasional tergugat.

Seluruh layanan tersebut, menurut kuasa hukum, telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun, setelah objek sewa digunakan dan jasa diberikan, pihak tergugat disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

“Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan itikad baik. Sebaliknya, tergugat justru tidak melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah disepakati,” tegas Robert.

Dalam gugatan, para penggugat merinci nilai tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Banti Indonesia, yaitu:
– Sewa workshop milik Ismiyanto periode Februari–April 2025 sebesar Rp17.000.000;
– Sewa microbus milik Sofidin  periode Desember 2024–Februari 2025 sebesar Rp76.500.000;
– Jasa catering oleh CV Vanris  periode November 2024–Februari 2025 sebesar Rp42.260.000.
Total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp135.760.000.

Tak hanya itu, para penggugat juga menuntut kerugian immateril sebesar Rp500.000.000, dengan alasan tekanan ekonomi akibat tidak terpenuhinya pembayaran, terganggunya kelangsungan usaha, hingga potensi gagal memenuhi kewajiban finansial kepada pihak lain, termasuk perbankan.

Upaya Persuasif hingga Somasi Diabaikan
Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk mendatangi langsung kantor PT Banti Indonesia di Balikpapan. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, dua kali somasi dilayangkan, masing-masing pada 18 Februari 2026 dan 30 Maret 2026, dengan tenggat waktu 14 hari untuk penyelesaian kewajiban. Meski telah diberikan kesempatan, tergugat disebut tetap tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Fakta bahwa somasi diabaikan menunjukkan tidak adanya itikad baik. Ini yang menjadi dasar kuat kami mengajukan gugatan wanprestasi,” ujar kuasa hukum.

Dalam gugatan, kuasa hukum merujuk pada ketentuan hukum perdata, di antaranya Pasal 1234 KUH Perdata yang mengatur tentang kewajiban dalam suatu perikatan. Selain itu, doktrin hukum juga dikutip, yang menyatakan wanprestasi terjadi ketika pihak debitur tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi, atau tidak memenuhi secara layak.

Tindakan tergugat yang tidak membayar kewajiban setelah menikmati manfaat jasa dan sewa dinilai memenuhi unsur wanprestasi.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk:
– Mengabulkan seluruh gugatan;
– Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
– Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp135.760.000;
– Menghukum tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp500.000.000;
– Menjatuhkan uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan;
– Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar  voorraad ) meskipun ada upaya hukum lanjutan;
– Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Banti Indonesia disebut telah menerima pemberitahuan gugatan. Namun, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media.dan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.08521414XXXX – Bapak Roy penturi mengkonfirmasi, “Kami cek ya pak. Kami pasti akan merespon surat jika memang ada somasi kami terima

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Banti Indonesia guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Red)

Loading

Share berita ini:
Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Advertorial

Polres Pesawaran Tindaklanjuti Laporan Warga, 525 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

8 Oktober 2026
Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi
Advertorial

Membangun Sekolah, Menjaga Amanah: Pesawaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

6 Oktober 2026
Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi
Advertorial

Baliho Bantuan 13.321 Unit Rumah dari Presiden Prabowo Terpasang, Warga OKU Selatan Pertanyakan Realisasi

6 Oktober 2026
Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara
Advertorial

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

6 Oktober 2026
SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT
Advertorial

SAMBUT HUT PROPAM POLRI KE-24, BAKTI SOSIAL JADI WUJUD KEPEDULIAN UNTUK MASYARAKAT

3 Oktober 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Advertorial

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

1 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • CIREBON
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • GUNUNG KIDUL
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • HUT PROPAM POLRI
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • JABOTABEK
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • JOMBANG
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • KABUPATEN KARO
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • KOTA BARU
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • KUNINGAN
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • MARTAPURA
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • New Delhi
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • PULANG PISAU
  • Purwakarta
  • Rangkas Bitung
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • SC Helper

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist