OKU SELATAN – Kopitv.id – ” Kabar yang bikin mata melek tanpa kopi datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan. Secara resmi, Kejari OKU Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor: Print-01/L.6.23/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. 
Artinya satu hal: kasus Desa Sukarami resmi naik level, dari sekadar isu jadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putro, S.H., didampingi Kasi Intelijen David L. Cipayung, saat dikonfirmasi menyampaikan dengan nada tegas namun menenangkan—mirip wasit yang siap meniup peluit keadilan.
“Kami akan selalu tegak lurus menegakkan hukum dan keadilan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kejaksaan berpihak kepada masyarakat,” tegas Beni Putro.
Namun, Beni juga mengingatkan masyarakat agar tidak berharap proses hukum bisa secepat mie instan.
“Mohon bersabar, proses hukum tidak semudah membalik telapak tangan. Semua laporan masyarakat tetap kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara di Kejati Sumsel sudah dilaksanakan, dan pada Senin, 12 Januari 2026, seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Desa Sukarami akan kembali dipanggil dan diperiksa.
Singkatnya: mesin hukum sudah panas, tinggal gas.
Sementara itu, dari pihak masyarakat, Zaini, perwakilan warga Desa Sukarami sekaligus anggota BPD, mengaku bersyukur mendengar kabar tersebut.
“Alhamdulillah, kasus Desa Sukarami sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap Kejari OKU Selatan segera menetapkan tersangka dan menangkap Kepala Desa Sukarami,” tegas Zaini penuh harap.
Kini, masyarakat tinggal menunggu babak lanjutan. Satu pesan yang jelas: hukum sedang bekerja—pelan, pasti, dan tanpa efek sulap.
Pewarta : Awaludin
Red :
![]()






